Selasa, 13 Desember 2016

Apakah Baik Seorang Wanita Memakai Cadar?

Syaikh Ali Jum'ah (mantan Mufti Mesir dan Syaikhul Azhar) pernah ditanya dengan pertanyaan pada judul di atas. Beliau menjawab sebagai berikut:

Cadar adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi tubuh kaum wanita. Bedanya, kalau hijab menutupi seluruh badan, sedangkan cadar menutupi wajah wanita saja.

Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat jika dinisbatkan kepada laki-laki bukan muhrim selain wajah dan kedua telapak tangannya. Karena wanita juga butuh berkomunikasi dan take and give dengan kaum pria. Ada pendapat dari Imam Abu Hanifah yang membolekan seorang wanita untuk memperlihatkan kedua telapak kakinya, karena Allah Ta'ala melarang memperlihatkan perhiasan namun mengecualikan sesuatu yang biasa tampak dari anggota wanita, sedangkan telapak kaki termasuk anggota yang tampak.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, secara umum semua anggota tubuh wanita adalah aurat jika dilihat seorang pria bukan muhrim, bahkan hingga kuku-kuku mereka. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau berkata, "Sesungguhnya seorang istri yang menampakkan diri maka suaminya tidak boleh menemaninya makan karena dapat kelihatan telapak tangannya." Seorang Qadhi madzhab Hanbali berkata, "Haram bagi laki-laki bukan muhrim melihat wanita yang bukan mahramnya selain wajah dan kedua telapak tangan."

Senin, 28 November 2016

Risalah Khitan

Pengertian Khitan

Menurut bahasa, khitan adalah memotong kuluf (kulit) yang menutupi kepala penis. Sedangkan menurut istilah syara', khitan adalah memotong bulatan kulit di ujung hasafah, yaitu tempat pemotongan penis. 

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah Saw bersabda:

مِنَ الْفِطْرَةِ : اَلْمَضْمَضَةُ وَاْلإِسْتِنْشَاقُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَاْلإِخْتِتَانُ - رواه أحمد

 Di antara fitrah adalah : berkumur, menghirup air dengan hidung, mencukur kumis, membersihkan gigi, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, dan khitan. (HR Ahmad)

Diriwayatkan di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda:

اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ : اَلْخِتَانُ، وَاْلإِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ، وَنَتْفُ اْلأَبَطِ - رواه البخاري ومسلم

Fitrah itu ada lima : khitan, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR al-Bukhari dan Muslim)  

Selasa, 22 November 2016

Perhitungan Zakat Pertanian



SOAL:


Bagaimana perhitungan zakat padi yang airnya menggunakan diesel sehingga harus mengeluarkan biaya, dan juga menggunakan pupuk serta semprot hama. 


Pertanyaanya:
1. Apakah perhitungan zakat yang harus dikeluarkan itu dari penghasilan total sebelum dikurangi pembiayaan atau sesudah dikurangi pembiayaan? Karena pembiayaannya diesel, pupuk dan semprotan serta bayar panen?
2. Bagaimana perhitungannya bila sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja); nishab hasilnya apakah masing-masing atau dikumpulkan?

Rebo Wekasan

Setiap Rabu terakhir di bulan Shafar, sebagian besar kaum Muslimin Nusantara melakukan shalat sunnah memohon kepada Allah SWT agar dijauhkan dari berbagai malapetaka. Hal ini didasarkan pada keterangan yang terdapat dalam kitab Mujarrabat al-Dairabi al-Kabir yang berbunyi begini:

“Sebagian orang-orang yang ma’rifat kepada Allah menyebutkan bahwa dalam setiap tahun akan turun tiga ratus dua puluh ribu malapetaka, semuanya terjadi pada Rabu terakhir di bulan Shafar, sehingga hari tersebut menjadi hari tersulit dalam hari-hari tahun itu. Barangsiapa yang menunaikan shalat pada hari itu sebanyak 4 rakaat, dalam setiap rakaat membaca al-Fatihah 1 kali, surat al-Kautsar 17 kali, surat al-Ikhlash 5 kali dan mu’awwidzatayn 1 kali, lalu berdoa dengan doa berikut ini, maka Allah akan menjaganya dari semua malapetaka yang turun pada hari tersebut.”

Kamis, 17 November 2016

Dasar Hukum dan Tata Cara Shalat Taubat

Shalat taubat adalah shalat yang disyariatkan untuk dikerjakan oleh seorang hamba dalam rangka bertaubat kepada Allah SWT dan kembali dari dosa-dosa dan maksiat. Dan shalat taubat tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang bertaubat kepada Allah SWT.
 
Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat taubat adalah shalat yang masyru’ dan telah ditetapkan pensyariatannya lewat nash-nash syariah.

عن أبي بَكْرٍ الصديق رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  يَقُولُ : مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ . ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ : وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Dasar Hukum dan Tata Cara Shalat Tasbih

Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum shalat tasbih. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadis yang menjadi pensyariatan ibadah shalat tersebut.

Pertama : Mustahab

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqaha Syafi’iyyah. Pendapat mereka dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul Muthalib yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.

عَنْ عكرمة عَنْ ابنِ عبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ للعبَّاسِ ابنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ : يَا عبَّاسُ يَا عَمَّاهُ ! الا أُعْطيكَ الا أَمْنَحُكَ الا أَحْبُوكَ الا أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ ؟ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ : أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَ حَديِثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيَرهُ سِرَّهُ وَعَلانِيَتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ : أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ في كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ في أَوَّلِ رَكْعَةٍ فَقُلْ وَأَنْتَ قَائِمٌ : سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلا إِلهً إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْراً ثُّمَ تَهْوِي سَاجِدَاً فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْراً ثُمَّ تَسْجُدُ وَتُقُولُهَا عَشْراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْراً فَذلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ في كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذلِكَ في أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا في كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً - أخرجه أبو داوود وابن ماجه وابن خزيمة في صحيحه

Minggu, 13 November 2016

Aqidah Imam Syafi'i yang Sesungguhnya

Akidah Imam Syafi’i yang sebenarnya adalah sesuai dengan Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Berikut penjelasannya:

Imam asy-Syafi’i (w. 204 H), seorang ulama Salaf terkemuka perintis madzhab Syafi’i, berkata:

ءامنت بلا تشبيه وصدقت بلا تمثيل واتهمت نفسي في الإدراك وأمسكت عن الخوض فيه كل الإمساك

“Tentang Istiwâ’ Imam Syafi’i berkata: Aku beriman tanpa penyerupaan dan aku membenarkan tanpa tamtsîl/penyamaan. Dan aku menuduh (pendapat) pribadiku dalam menjangkau pemahaman tentangnya dan aku menahan diri dari secara total menjeburkan diri dalam membahas masalah ini.”

Wahabi Berbohong Tentang Aqidah Imam Syafi'i

Lagi-lagi para Wahabi melakukan kebohongan demi mempertahankan dan membela ajaran-ajarannya, sudah banyak kitab-kitab yang dirusak keasliannya dan pemutarbalikan fakta yang terus dihalalkan oleh Wahabi.

Kali ini mereka mencatut kembali nama Imam Syafi'i. Perkataan ulama-ulama mereka dinisbatkan kepada Imam Syafi'i (Na’udzubillah), padahal Imam Syafi'i sama sekali tidak pernah mengatakan hal itu. 

Aqidah mereka (kaum Wahabi) adalah Allah ada di atas langit. Yang demikian itu banyak tertulis di website-website, artikel, dan majalah Wahabi yang disebar, lalu dikutip oleh pengikut-pengikutnya (secara taklid). Sebut saja dalam link http://almanhaj.or.id/content/3343/slash/0/aqidah-imam-syfii-allah-subhanahu-wa-taala-ada-di-atas/ .

Di mana artikel yang tersebut isinya hanya berisi pendapat-pendapat ulama mereka saja, lalu pada paragraf akhir baru disebutkan pendapat Imam Syafi'i dalam Mukhtashar Al ‘Uluw, seperti terkutip berikut ini :

Senin, 07 November 2016

Adab Tilawah (Membaca) Al-Qur'an

Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa membaca satu huruf dari Al-Qur'an maka baginya sepuluh kebaikan. Sedangkan satu kebaikan itu dilipatgandakan hingga sepuluh kali. Aku tidak mengatakan alif laam mim itu satu huruf, tetapi alif itu satu huruf, lam itu satu huruf dan mim juga satu huruf." (HR. Tirmidzi). 

Itu baru satu kata, lalu bagaimana kalau kita membaca satu juz atau lebih setiap malamnya?

Tentu sudah tak terhitung berapa banyak pahala yang mengalir ke catatan amal kita tanpa kita sadari. Belum lagi kalau saat itu bertepatan dengan lailatul qadar. Berarti apa yang kita lakukan pada saat itu sama dengan pahala yang kita peroleh ketika membaca Al-Qur'an selama 83 tahun lebih tanpa henti. Subhanallah. Untuk menyempurnakan keadaan kita saat membaca Al-Qur'an, seyogyanya kita memahami adab tilawah, adab membaca Al-Qur'an. Berikut beberapa di antaranya:

Minggu, 06 November 2016

Shalat Jumat Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur Bagi Wanita

Pertanyaan: Bagaimana keadaan kaum wanita yang mengikuti shalat Jumat. Apakah shalat Jumat yang mereka lakukan itu cukup sebagai pengganti shalat Zhuhur bagi mereka? Manakah yang lebih utama: Shalat Zhuhur berjamaah bersama wanita atau shalat Jumat?

Jawaban: Shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat Zhuhur. Dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.

Sabtu, 10 September 2016

Salam

Pekerjaan shalat selanjutnya adalah mengucapkan salam dua kali sembari menoleh ke kanan dan ke kiri. Salam pertama hukumnya wajib, sedangkan salam yang kedua adalah sunnah. Imam al-Ghazali menjelaskan tata cara salam yang dianjurkan:   

"Setelah selesai membaca tasyahhud, shalawat dan doa, maka ucapkanlah salam, yakni ucapan "assalamu'alaikum warahmatullah", dua kali, ke arah kanan dan kiri. Menolehlah hingga orang di sekitarmu bisa melihat dua putih pipimu. Ketika mengucapkan salam hendaklah berniat keluar dari shalat serta niat mengucapkan salam kepada malaikat dan semua umat Islam yang ada di sekitarmu." (Bidayah al-Hidayah: 50)

Selasa, 06 September 2016

Menyifati Allah dengan Tempat

Satu hal yang terus menerus diyakini oleh kaum Wahhabi adalah menyifati Allah dengan arah dan tempat. Menurut mereka Allah berada di atas. Tentu saja ini bertentangan dengan prinsip penyucian Allah Swt.

Sayyidina Ali pernah berkata, "Dulu Allah ada dan tidak ada tempat, dan sekarang Dia tetap seperti sedia kala (tidak bertempat)." (Lihat: al-Baghdadi, al-Farq bayn al-Firaq, j. 1, hal. 321)

Abu Hanifah juga pernah berkata, "Jika ditanyakan, 'Di manakah Allah Swt?' maka jawabannya adalah, 'Allah Swt ada dan tidak berada di tempat sebelum menciptakan makhluk; Allah ada ketika 'mana' (arah), makhluk, dan segala sesuatu belum ada; Dia adalah Pencipta segala sesuatu." (Lihat: Abu Hanifah, Majmu't Rasa'il al-Fqh al-Absath, hal. 25)

Imam Syafi'i juga berkata, "Sesungguhnya Allah Swt Ada sedangkan tempat tidak ada; lalu menciptakan tempat, sedangkan Dia tetap bersifat azali seperti sebelum menciptakan tempat; tidak boleh ada perubahan pada sifat dan Dzat-Nya." (Lihat: Ithaf as-Sadah al-Muttaqin, j. 2, hal. 24)

Sabtu, 03 September 2016

Risalah Qurban



A. Pengertian, Hukum dan Keutamaan Qurban
1. Pengertian Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab:
قَرُبَ - يَقْرُبُ - قُرْبًا وَقُرْبَانًا وَقِرْبَانًا. المنجد
Artinya: Mendekat/pendekatan.
Menurut pengertian syara’, qurban adalah usaha pendekatan diri seorang hamba kepada Allah dengan jalan menyembelih binatang ternak dan dilaksanakan sesuai tuntunan, dalam rangka menggapai ridha-Nya.
Allah Swt berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللهَ لُحُومُهَا، وَلاَ دِمَاؤُهَا، وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
Artinya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya... (QS. al-Hajj: 37)

Kamis, 01 September 2016

Duduk dan Membaca Tasyahhud Akhir

Tasyahhud akhir dilaksanakan pada rakaat terakhir dari setiap shalat. Hukumnya wajib. Di dalam hadits disebutkan:

"Dari Abdullah ra ia berkata, "Pada saat melaksanakan shalat, kami membaca: Assalaamu 'alallaahi, assalaamu 'alaa fulaan (Mudah-mudahan keselamatan atas Allah, keselamatan atas fulan). Kemudian pada suatu hari Nabi Saw bersabda kepada kami, "Sesungguhnya Allah Swt adalah Dzat yang memberi keselamatan, oleh karena itu ketika kalian duduk di dalam shalat, bacalah: Attahiyyaatu lillaah....dst". Apabila kalian membacanya, maka doa itu akan mencakup semua hamba Allah yang saleh di langit dan bumi." (Shahih al-Bukhari, Juz V halaman 2331 [5969]).

Kemudian shalawat kepada Nabi Saw. Al-Iman al-Sya'bi --seorang ulama salaf--, berkata:

Selasa, 30 Agustus 2016

Duduk dan Membaca Tasyahhud Pertama

Duduk untuk membaca tasyahhud pertama dilakukan pada rakaat kedua, yang kemudian disebut sebagai tasyahhud awwal. Hukumnya adalah sunnah, berdasarkan hadits:

"Dari Abdullah bin Buhainah, sesungguhnya suatu ketika Nabi Saw shalat Zhuhur bersama para sahabat. Pada rakaat kedua Nabi Saw langsung berdiri, tidak duduk tasyahhud awwal, dan para sahabat pun mengikuti gerakan Nabi Saw itu. Ketika shalat akan selesai, para sahabat menunggu salam Nabi Saw namun ternyata Nabi Saw bertakbir melaksanakan sujud dua kali sebelum salam, barulah kemudian Nabi Saw mengucapkan salam." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 285 [796]).

Hadits ini adalah dalil bahwa tasyahhud awwal adalah sunnah. Sebab apabila tasyahhud awwal itu wajib, tentu Nabi Saw tidak hanya "menggantinya" dengan sujud sahwi saja, tetapi menambah satu rakaat lagi untuk menutup kewajiban yang ditinggalkan itu.

Selasa, 23 Agustus 2016

Berdiri dari Sujud

Dengan sempurnanya melakukan sujud kedua ini, maka satu rakaat shalat telah selesai dilaksanakan. Pada rakaat pertama dan ketiga dari shalat empat rakaat, pekerjaan selanjutnya adalah berdiri untuk melaksanakan rakaat berikutnya. Sedangkan pada rakaat kedua, dilanjutkan dengan tasyahhud awwal. Dan pada rakaat terakhir dilanjutkan dengan tasyahhud akhir.

Ketika akan berdiri untuk melaksanakan rakaat selanjutnya, disunnahkan untuk duduk sejenak yang disebut dengan duduk istirahah. Mengenai tata cara berdiri dari sujud dan duduk istirahah Imam al-Ghazali menjelaskan:

"Setelah sujud hendaklah bangun dan melakukan duduk istirahah pada setiap rakaat yang tidak ada tasyahhud setelahnya. Setelah itu berdiri dengan cara meletakkan kedua tangan ke lantai, dan janganlah mendahulukan salah satu kaki ketika berdiri. Mulailah membaca takbir ketika posisi tubuh akan duduk istirahah, dan dibaca sampai mendekati berdiri. Dan lakukanlah duduk istirahah ini sejenak (singkat)." (Bidayah al-Hidayah: 49).

Senin, 22 Agustus 2016

Sujud Kedua

Setelah duduk dengan sempurna, kemudian melakukan sujud kedua, yang hukumnya adalah wajib. Dilakukan dengan cara yang sama seperti sujud pertama, baik dari sisi cara maupun dzikir yang dibaca.

Pada saat melakukan sujud, baik pertama ataupun kedua, tidak ada kewajiban untuk untuk menyentuhkan dahi ke tanah secara langsung. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk menggunakan karpet atau sajadah sebagai alas, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Saw, tersebut di dalam hadits:

"Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw memiliki sebuah tikar (sajadah) yang dihamparkannya dan beliau shalat di atasnya." (HR Bukhari).

Kamis, 18 Agustus 2016

Duduk di antara Dua Sujud

Duduk di antara dua sujud adalah rukun dalam shalat. Tujuannya adalah untuk memisahkan antara sujud pertama dan kedua. Pertama kepala diangkat dari sujud seraya mengucapkan takbir, yang berakhir ketika telah duduk secara sempurna. Cara duduk yang dianjurkan adalah iftirasy, yakni duduk di atas kaki yang kiri. 

Imam al-Ghazali menjelaskan:

"Angkatlah kepalamu dari sujud sehingga duduk dengan tegak, seraya mengucapkan takbir. Duduklah di atas kakimu yang kiri dan luruskan kakimu yang kanan. Letakkan kedua tanganmu di atas paha sedangkan jari-jarinya diluruskan." (Bidayah al-Hidayah: 49).

Sujud Pertama

Sujud merupakan rukun dalam shalat. Dilaksanakan setelah i'tidal dengan sempurna. Turun untuk sujud disertai dengan bacaan takbir tanpa mengangkat kedua tangan. 

Imam al-Ghazali menjelaskan:

"Kemudian sujudlah seraya mengucapkan takbir, tanpa mengangkat kedua tangan. Pertama kali letakkan kedua lututmu, kemudian kedua tangan, lalu dahimu dalam keadaan terbuka, dan sentuhkan pula hidung ke tempat sujud bersamaan dengan dahi." (Bidayah al-Hidayah: 49).

Cara seperti ini disarikan dari hadits Nabi Saw:

Selasa, 16 Agustus 2016

I'tidal

Setelah sempurna melakukan ruku' kemudian melakukan i'tidal. Berdiri kembali pada posisi semula seraya mengangkat kedua tangan dan mengucapkan: 

Sami'allaahu liman hamidah 

"Allah Swt Maha Mendengar kepada semua orang yang memuji-Nya."

"Dari Abu Hamid al-Sa'idi, ia menggambarkan shalat Rasulullah Saw, jika bangun, beliau tegak lurus sampai setiap tulang kembali kepada tempatnya." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 284 [794]).

Pada saat tegak berdiri, kedua tangan dalam posisi lurus ke bawah. Tidak boleh digoyang-goyangkan. Tidak pula dengan bersedekap. Sayyidina Ali ra sebagai salah satu sahabat terdekat dan banyak mengetahui shalat Nabi Saw hanya bersedekap ketika berdiri sampai melaksanakan ruku'.

Senin, 15 Agustus 2016

Ruku'

Pekerjaan selanjutnya adalah ruku'. Hukum ruku' adalah wajib karena termasuk rukun shalat. Selain sabda Nabi Saw yang memerintahkan ruku' ketika shalat, kewajiban ini juga didasarkan firman Allah Swt:

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. al-Baqarah: 43).

Tata cara turun untuk ruku' adalah diatur sebagai berikut; setelah membaca surat, kemudian berhenti sejenak sekedar waktu yang dibutuhkan untuk membaca subhanallah, lalu turun untuk ruku' dengan mengangkat tangan dan mengucapkan takbir. Imam al-Ghazali menjelaskan:

"Janganlah engkau sambung akhir bacaan suratmu dengan takbir untuk ruku', tetapi pisahlah dengan sekedar (waktu yang dibutuhkan untuk membaca) bacaan subhanallah. Kemudian ucapkan takbir untuk ruku'. Angkatlah kedua tanganmu sebagaimana ketika takbiratul ihram. Ucapkan takbir itu sampai sempurna melakukan ruku'." (Bidayah al-Hidayah: 48).

Sabtu, 13 Agustus 2016

Membaca Ayat al-Qur'an

Setelah melafalkan amin kemudian berhenti sejenak untuk memberikan jeda sebelum membaca ayat al-Qur'an. Bagi imam, hendaklah ia berhenti untuk memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca surat al-Fatihah, sehingga makmum dapat mendengarkan dan memperhatikan bacaan surat yang akan dilafalkan imam.

"Dan disunnahkan bagi imam setelah membaca amin pada shalat jahriyyah untuk diam dengan ukuran waktu (yang dibutuhkan) makmum membaca surat al-Fatihah. Dengan catatan bahwa ketika itu makmum biasanya membaca surat al-Fatihah. Pada saat berhenti, imam disunnahkan membaca doa, dzikir, atau ayat al-Qur'an secara pelan. Dan membaca ayat al-Qur'an itu lebih utama." (Maraqi al-Ubudiyyah: 48). 

Membaca Surat al-Fatihah

Setelah membaca doa iftitah dianjurkan diam sejenak, kemudian membaca surat al-Fatihah. Surat al-Fatihah wajib dibaca karena merupakan rukun shalat, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Berdasarkan hadits Nabi Saw:

"Dari Ubadah bin Shamit, Nabi Saw menyampaikan padanya bahwa tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca surat al-Fatihah." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 263 [723], Shahih Muslim, Juz I, halaman 259 [34]).

Sebagai rukun dari shalat, surat al-Fatihah harus dibaca dengan sempurna. Sesuai dengan urutan ayatnya, serta memperhatikan kaidah-kaidah tajwid.

"Rukun shalat yang keempat adalah membaca surat al-Fatihah dengan menyertakan basmalah, dan memperhatikan tasydid, kesinambungan bacaan, urutan ayat, melafalkan huruf secara benar dan tidak ada kekeliruan yang merusak maknanya." (Sullam al-Taufiq: 30).

Kamis, 11 Agustus 2016

Membaca Doa Iftitah

Setelah posisi bersedekap sempurna, diam sejenak sebelum membaca doa iftitah yang dalam istilah lain disebut dengan tawajjuh. Doa iftitah ini disunnahkan baik shalat itu dilakukan sendirian (munfarid) maupun secara bersama-sama (jama'ah), shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Kesunnahan membaca tawajjuh adalah sebelum membaca surat al-Fatihah pada rakaat pertama. Apabila seseorang telah membaca al-Fatihah, berarti hilanglah kesunnahan membaca doa tawajjuh ini. Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji disebutkan:

"Disunnahkan membaca tawajjuh ketika memulai shalat fardhu dan shalat sunnah. Baik shalat sendirian, ataupun bagi imam dan makmum (jika berjamaah), dengan syarat orang itu belum memulai membaca surat al-Fatihah. Jika ia telah membaca al-Fatihah --padahal ia tahu bahwa basmalah merupakan bagian dari surat al-Fatihah-- atau membaca ta'awwudz, maka hilanglah kesunnahan membaca tawajjuh tersebut. Ketika itu, orang itu tidak usah kembali lagi untuk membaca tawajjuh. Tawajjuh tidak disunnahkan dalam shalat jenazah, begitu pula ketika shalat fardhu yang waktunya hampir habis, yakni bila ia membaca tawajjuh, maka dikhawatirkan waktu shalat akan habis." (al-Fiqh al-Manhaji, Juz I, halaman 50).

Rabu, 10 Agustus 2016

Bersedekap

Setelah mengucapkan takbiratul ihram, tangan bersedekap. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Dalam hadits shahih disebutkan:

"Dari Wail bin Hujr ia berkata, "Saya melihat Rasulullah Saw ketika berdiri di dalam shalat, beliau menggenggam tangan kanan atas tangan kirinya." (Sunan al-Nasa'i, Juz II, halaman 125 [887], Sunan al-Daruquthni, Juz I, halaman 286 [11]).

Menurut madzhab Syafi'i posisi bersedekap adalah tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri, kemudian diletakkan di atas pusar di bawah dada.

Selasa, 09 Agustus 2016

Takbiratul Ihram

Setelah melafalkan niat, segera mengucapkan takbiratul ihram. Disebut takbiratul ihram (mengharamkan), karena dengan takbir itu dapat mengharamkan semua perbuatan yang sebelumnya boleh dilakukan. Misalnya, berbicara, makan, minum, bergerak yang banyak dan sebagainya.

Pada saat mengucapkan takbiratul ihram, niat shalat disertakan di dalam hati. Inilah niat yang sesungguhnya di dalam shalat. Artinya, jika seseorang berniat sebelum takbiratul ihram maka shalatnya tidak sah, begitu juga jika berniat sesudah takbiratul ihram.

"Dan wajib menyertakan niat dengan takbiratul ihram, karena hal itu adalah kewajiban pertama yang dilaksanakan dalam shalat." (Kasyifah al-Saja: 52).

Berdiri Menghadap Kiblat

Shalat diawali dengan berdiri menghadap kiblat bagi orang yang mampu. Jika tidak mampu bisa dengan cara duduk atau tidur miring. Sabda Nabi Saw:

"Dari Imran bin Hushain ra ia bercerita, "Pada saat aku terkena penyakit ambien, aku bertanya kepada Nabi Saw tentang caraku mengerjakan shalat." Maka Nabi Saw bersabda, "Shalatlah dengan cara berdiri, jika tidak mampu maka duduk, dan bila tidak mampu maka tidur miring." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 376 [1066]).

Hukum berdiri dalam shalat fardhu adalah wajib. Sementara pada shalat sunnah hukumnya adalah sunnah. Dalam hadits:

"Dari Imran bin Hushain ia bercerita, "Saya bertanya kepada Nabi Saw tentang shalat yang dilakukan oleh seseorang sembari duduk. Nabi Saw menjawab, "Barangsiapa yang shalat dengan berdiri, maka itulah yang paling utama. Sedangkan shalat sambil duduk pahalanya setengah pahala shalat berdiri. Dan shalat sambil tidur itu pahalanya setengah dari shalat sambil duduk." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 375 [1064]).

Senin, 25 Juli 2016

Mengenal Nur Muhammad

Allah menciptakan Nur Muhammad, atau al-haqiqat al-Muhammadiyyah (Hakikat Muhammad) sebelum menciptakan segala sesuatu. Nur Muhammad disebut sebagai pangkal atau asas dari ciptaan. Ini adalah misteri dari hadis qudsi yang berbunyi “lawlaka, lawlaka, maa khalaqtu al-aflaka—” Jika bukan karena engkau, jika bukan karena engkau (wahai Muhammad), Aku tidak akan menciptakan ufuk (alam) ini.”

Allah ingin dikenal, tetapi pengenalan Diri-Nya pada Diri-Nya sendiri menimbulkan pembatasan pertama (ta’ayyun awwal). Ketika Dia mengenal Diri-Nya sebagai Sang Pencipta, maka Dia “membutuhkan” ciptaan agar nama “al-Khaliq” dapat direalisasikan. Tanpa ciptaan, Dia tak bisa disebut sebagai “al-Khaliq”. Tanpa adanya objek yang kepadanya limpahan kasih sayang-Nya tercurah, maka Dia tak bisa disebut “ar-Rahman”. Maka, perbendaharaan tersembunyi dalam Diri-Nya itu rindu untuk dikenal, sehingga Dia menciptakan Dunia—seperti dikatakan dalam hadis qudsi, “Aku adalah perbendaharaan tersembunyi, Aku rindu untuk dikenal, maka kuciptakan Dunia.”

Selasa, 05 Juli 2016

Fiqih Muhammadiyah Era 1912 - 1925 : Fiqih Madzhab Syafi'i

Muhammadiyah pada awalnya, saat didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan, adalah organisasi Islam yang bermadzhab Syafi'i. Saat itu Muhammadiyah, sebagaimana yang tercermin dari sifat-sifat keulamaan Kiai Dahlan tidaklah berbeda dengan sifat-sifat Islam di Nusantara pada umumnya. Kiai Dahlan sama dengan kiai pesantren yang lain, dan sekolah Muhammadiyah pun sama dengan pesantren yang lain yang mengajarkan ilmu agama dengan menggunakan huruf pegon. Yang sedikit membuatnya berbeda hanyalah Kiai Dahlan mau menerima cara-cara Belanda yang lebih bersih dan tertib, berupa ruang kelas dengan meja-kursi dan papan tulis, serta mengajarkan huruf latin dan bahasa Belanda.

Minggu, 03 Juli 2016

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Saat ditanyakan hal itu kepada Syaikh Dr. Ali Jum'ah beliau mengatakan sebagai berikut:

Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Ini pendapat segolongan ulama yang dapat menjadi acuan sebagaimana pendapat para tabi'in, di antaranya:

Hasan al-Bashri. Diriwayatkan dari Hasan al-Bashri, "Tidak apa-apa mengeluarkan zakat fitrah dengan dirham."

Abu Ishaq al-Subai'i. Diriwayatkan dari Zuhair, ia berkata, "Saya mendengar Abu Ishaq berkata, "Saya menemui kaum yang sedang memberikan dirham-dirham sebagai zakat fitrah seharga bahan makanannya."

Senin, 27 Juni 2016

Lidah

Lidah merupakan struktur berotot yang terdiri dari tujuh belas otot yang memiliki tiga fungsi pokok. Berbicara, menelan dan menyicipi. Ia bergerak untuk menelan sekitar 2.500 kali sehari. Seorang bayi memiliki tunas pengecap di seluruh bagian dalam mulutnya. Terdapat lebih dari 10.000 tunas pengecap di dalam lidah. Sel-sel tunas itu sangat aktif dan selalu memperbaharui diri sebanyak 100.000 kali setiap detik. Demikian tulis Dr. Ahmad Muhammad Kan'an dalam Ensiklopedia yang disusunnya dalam bidang kedokteran dan hukum Islam.

Ada rambut-rambut sensori yang menyembul dari sel-sel pori sentral tunas pengecap. Di sana rambut sensori itu terendam dalam zat kimia yang terlarut di dalam air liur dan mendeteksi semua rasa. Lidah dapat membedakan aneka rasa walau kadar yang dibedakan itu tidak lebih dari seperjuta perbedaan. Rasa pahit dikecap di bagian belakang lidah, asam di sepanjang sisi bagian belakang lidah, asin sepanjang sisi depan lidah, dan manis di bagian depan lidah, sedang di bagian tengah lidah tidak terdapat tunas pengecap.

Kamis, 16 Juni 2016

Agar Hati Tak Berburuk Sangka (Su'uzhan)

Prasangka memang hanya lintasan hati. Karenanya, berprasangka sebenarnya manusiawi. Tak ada orang yang mampu meredam atau menahan yang namanya lintasan hati. Tak ada orang yang tak pernah memiliki prasangka buruk terhadap orang lain. Tak seorang pun bisa menghilangkan sama sekali lintasan hatinya. Itu sebabnya, para sahabat mengajukan keberatannya kepada Rasulullah saat turun ayat “Dan bila engkau menampakkan apa yang ada dalam hatimu, atau engkau menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.” (QS. Al-Baqarah : 284) Para sahabat yakin tak mampu menghalangi lintasan hatinya, jika itu termasuk dalam hitungan amal mereka. Akhirnya Allah menurunkan ayat selanjutnya, “Allah tidak akan memberikan beban kepada seseorang kecuali sebatas kemampuannya.”

Minggu, 12 Juni 2016

"Shalat Iftitah": Sunnah Nabi yang Diamalkan Secara Salah Kaprah


Pengertian “Shalat Iftitah”

“Shalat Iftitah” merupakan   istilah yang tidak dikenal dalam kitab-kitab referensi Islam, baik hadits maupun fiqh. Ia adalah nama yang dilabelkan kepada shalat sunnah dua rakaat ringan yang biasa dilakukan Rasulullah Saw sebelum beliau menunaikan shalat tahajud di malam hari. Tulisan ini tidak hendak membahas istilah “Shalat Iftitah”, namun lebih menyoroti kepada tata cara pelaksanaannya dan keterkaitannya dengan Shalat Tarawih.

Pada setiap bulan Ramadhan di sebagian masjid akan kita temukan adanya pelaksanaan shalat sunnah dua rakaat secara berjamaah yang waktunya antara shalat ba’diyah Isya dan Shalat Tarawih. Biasanya imam akan membaca surat al-Fatihah secara jahr (namun ada juga yang sirr) kemudian rukuk tanpa membaca salah satu surat dari al-Qur’an. Inilah yang sering diistilahkan oleh orang-orang yang mengamalkannya sebagai “Shalat Iftitah”.

Sabtu, 11 Juni 2016

Adab-adab Orang yang Berpuasa

Orang yang puasa mempunyai adab-adab yang puasanya tidak menjadi sempurna kecuali dengan adanya adab-adab itu. Yang terpenting darinya adalah menjaga lidahnya dari dusta dan ghibah serta membicarakan sesuatu yang tidak berguna baginya. Ia jaga kedua mata dan telinganya dari mendengarkan dan memandang kepada sesuatu yang tidak halal baginya serta sesuatu yang dianggap berlebihan.

Begitu pula ia jaga dirinya dari memakan makanan haram dan syubhat, khususnya ketika berbuka puasa. Ia berusaha dengan sangat hati-hati untuk tidak berbuka puasa kecuali dengan memakan makanan yang halal.

Seorang ulama salaf berkata, "Apabila engkau puasa, lihatlah makanan apa yang engkau makan ketika berbuka dan di tempat siapa engkau berbuka."

Selasa, 17 Mei 2016

Dalil dan Fatwa Syaikh Ali Jum'ah Perihal Malam Nishfu Sya'ban

Bulan Sya’ban termasuk salah satu bulan yang agung dalam pandangan syara’. Rasulullah Saw memuliakan bulan Sya’ban dengan menambah aktivitas ibadah. Sehingga menambah ibadah pada bulan Sya’ban sangat dianjurkan sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih. Apabila pada hari-hari bulan Sya’ban dianjurkan meningkatkan aktivitas ibadah dan kebajikan, maka pada malam Nishfu Sya’ban lebih dianjurkan lagi karena terdapat banyak hadits yang diriwayatkan dari Nabi Saw tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban melebihi hari-hari yang lain pada bulan yang sama. 

Hadits-hadits tersebut diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, Abu Tsa’labah, Auf bin Malik, Abu Bakar al-Shiddiq, Abu Musa dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.

Rabu, 04 Mei 2016

Hukum Menjual Kotoran Hewan

Guna memenuhi kebutuhan hidup, banyak di antara kita yang menjalankan profesi dan bergerak di sektor perdagangan yang meniscakan adanya berbagai barang (komoditas) yang diperjualbelikan. 

Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, barang yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan di antaranya adalah barang tersebut harus suci dan bermanfaat. Mengingat kotoran ayam, kambing dan lembu dalam madzhab Syafi’i dihukumi najis oleh sebagian ulama, maka jual beli barang-barang tersebut dinyatakan tidak sah.

Namun ulama Syafi'iyah atau pengikut madzhab Syafi'i memberikan tawaran solusi begini: 

Syahid Demi Mempertahankan Iman

Ketika Rasulullah Saw berisra mi’raj tercium aroma sangat harum. Penasaran, Nabi bertanya kepada Malaikat Jibril, "Harum apakah itu wahai Jibril?" Malaikat Jibril menjawab, "Itu adalah wangi dari kuburan seorang perempuan shalihah bernama Siti Masyitoh dan anak-anaknya." Kisah perempuan yang memegang teguh kebenaran dan keimanan kepada Allah Swt ini diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas.

Siapa Siti Masyitoh, perempuan shalihah yang dimaksud Malaikat Jibril? Ia hidup di zaman Fir'aun, si raja kejam yang menganggap dirinya sebagai tuhan. Di sekitar Fir'aun ternyata ada beberapa orang dekat yang diam-diam beriman kepada Allah dan Nabi Musa A.s. Mereka mengikuti tuntunan Kitab Taurat.

Haramkah Memotong Jenggot?

Sering kita menemukan sebagian orang berfatwa bahwa mencukur jenggot adalah haram, dan merawatnya hingga panjang adalah suatu keharusan (baca: wajib). Benarkah demikian? Berikut penjelasannya.

Perlu diketahui bahwa masalah ini masuk ke dalam ranah khilafiyah di kalangan para ulama sejak dahulu. Beberapa hadits dan atsar yang akan kami tampilkan berikut semoga bisa memberi gambaran tentang persoalan ini.

جَزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللُّحَى خَالِفُوا الْمَجُوْسَ
 

"Cukurlah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian. Berbedalah dengan majusi." (HR Muslim, no. 260, dari Abu Hurairah ra).

Minggu, 01 Mei 2016

Bolehkah Shalat Tahajjud Sebelum Tidur?

Perlu diketahui bahwa tahajjud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur walaupun tidurnya hanya sebentar. Tahajjud sendiri maknanya adalah berusaha dengan susah payah dari keadaan nyenyak untuk bangun. Maka tidak ada tahajjud kecuali didahului oleh tidur.

Seseorang yang melakukan shalat sebelum tidur maka shalat yang dilakukannya itu tidak bisa disebut tahajjud, akan tetapi merupakan bagian dari qiyamullail (menghidupkan malam dengan ibadah). Jadi, jika kita tidak tidur sama sekali di waktu malam maka shalat sunnah yang dilakukan itu tidak dinamakan shalat tahajjud. Begitu menurut pendapat yang mu’tamad.  

Tinjauan Hukum Tradisi 7, 40, 100, Setahun dan 1000 Hari



Kenduri arwah/tahlilan biasanya dilakukan umat Islam pada hari ke-7 (bahkan ada yang bersedia melakukannya selama tujuh hari berturut-turut), ke-40, ke-100, setahun, dua tahun dan hari ke-1000 dari kematian seseorang. Setelah itu ada juga yang kemudian melakukannya setiap tahun. Sebagian kalangan ada yang mengatakan bahwa tradisi semacam itu berasal dari ajaran Hindu. Mereka juga mengatakan bahwa menjamu dan bersedekah selama tujuh hari berturut-turut ketika ada orang yang meninggal dunia sebagai sebuah sinkritisme dari agama Hindu dan Budha. Benarkah demikian?

Tentu saja tuduhan yang demikian itu tidak benar. Sebab, membaca surat Yasin, berdzikir dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia serta bersedekah yang pahalanya diniatkan untuk si mayit kapan pun boleh dilakukan. Kalau Anda mau melakukannya pada hari ke-5, ke-7, ke-20, ke-50, ke-1000, tiap tahun atau bahkan setiap hari sekalipun diperbolehkan. Untuk melaksanakan amal shalih semacam itu kita diberi kebebasan untuk memilih waktu sesuai dengan keinginan kita, karena ia hanyalah sebuah ibadah yang bersifat umum yang tidak terikat waktu pelaksanaannya.

Black Market : Antara yang Menghalalkan dan Mengharamkan

Jika kita ingin mengkaji hukum black market, maka hal pertama yang harus diketahui adalah apa sebenarnya black market itu. Sayangnya, Departemen Perdagangan sebagai instansi yang resmi mengurusi persoalan ini tidak memberikan definisi apa yang dimaksud black market.

Tapi menurut apa yang kita pahami di Indonesia, (barang) black market secara sederhana bisa dikatakan sebagai barang illegal yang masuk ke dalam negeri dengan tanpa pembayaran pajak (bea). Pada awalnya barang itu mahal karena dibebani pajak yang harus dibayar, namun kemudian barang itu menjadi murah (bahkan mungkin sangat murah) karena tidak terkena pajak.

Doa Shalat Jenazah Anak-anak

Kebanyakan kita mungkin sudah terbiasa melakukan shalat jenazah sehingga hafal doanya. Namun mungkin di antara kita ada yang belum memahami bahwa ada sedikit perbedaan dalam hal doa antara jenazah orang yang sudah dewasa dengan yang masih anak-anak. Kalau Anda termasuk orang yang belum tahu dan belum hafal doanya, berikut kami sampaikan doa yang dimaksud:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ فَرَطًا وَأَجْرًا وشَفِيْعًا مُجَابًا‏،
اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ‏

Benarkah Surga dan Neraka Saat Ini Sudah Berpenghuni?

Surga adalah tempat yang disediakan Allah bagi hamba-hamba yang dicintai dan taat kepada-Nya. Di dalamnya penuh dengan kesenangan dan kenikmatan tanpa ada yang dapat mengurangi dan mengusik kesuciaannya. Kenikmatan Surga bersifat kekal. Belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam pikiran seorang pun manusia.

Neraka adalah tempat tinggal yang disediakan Allah untuk orang-orang yang tidak beriman kepada-Nya, yaitu mereka yang menentang aturan-aturan-Nya, dan tidak mempercayai para rasul-Nya. Di dalamnya terdapat siksaan yang paling hina sebagai hukuman bagi musuh-musuh-Nya.

Surga dan neraka telah diciptakan oleh Allah Ta’ala. Keberadaan keduanya tidak akan pernah berakhir. Allah Ta’ala menciptakan surga dan neraka sebelum menciptakan yang lain, sekaligus menciptakan penduduk di dalamnya. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam Ath-Thahawi dalam kitabnya yang berjudul Al ‘Aqidah At Thahawiyah.

Risalah Shalat Gerhana

A. Pengertian
Shalat gerhana dalam bahasa arab sering disebut dengan istilah khusuf (الخسوف) dan juga kusuf (الكسوف) sekaligus. Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama. Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sama-sama disebut dengan kusuf dan juga khusuf sekaligus.
Namun masyhur juga di kalangan ulama penggunaan istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari. 

1. Kusuf
Kusuf (كسوف) adalah peristiwa di mana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari. 

2. Khusuf
Khusuf (خسوف) adalah peristiwa di mana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari. 

Shalat Subuh Disaksikan Para Malaikat

Allah SWT berfirman di dalam al-Qur'an:



أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

"Dirikanlah shalat dari setelah matahari tergelincir hingga gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat)." (QS. al-Isra : 78).

Ada beberapa pertanyaan yang sering muncul dari ayat di atas, terutama yang berkaitan dengan shalat Subuh.

Menelisik Hikmah Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw

Perjalanan Isra dan Mi’raj merupakan perjalanan yang penuh berkah yang menunjukkan betapa Maha Kuasanya Allah Swt. Bagaimana seorang hamba, yakni Nabi Muhammad Saw, bersama ruh dan jasadnya menempuh jarak ribuan, bahkan jutaan kilometer (bahkan bisa dikatakan tak terhingga karena kita takkan mampu mengukurnya) hanya dalam satu malam saja. Dan dalam perjalanan yang sedemikian cepat tersebut, Allah berikan kemampuan kepada Nabi Muhammad Saw untuk dapat melihat keadaan wilayah sekitar yang beliau lewati, baik saat Isra maupun Mi’raj.

Imam Jalaluddin as Suyuthi adalah salah seorang ulama yang menjelaskan beberapa hikmah di balik peristiwa Isra dan Mi’raj tersebut. Tatkala menjelaskan mengapa Isra Mi'raj dilakukan di malam hari, beliau mengatakan karena malam hari adalah waktu yang tenang (untuk) menyendiri dan waktu yang khusus. Itulah waktu shalat yang (pada awalnya) diwajibkan atas Nabi, sebagaimana firman Allah dalam surat al Muzzammil ayat 2: "Berdirilah shalat di malam hari." (Imam as Suyuthi, al Khasha-is an Nabawiyah al Kubra, hal. 391-392).

Kamis, 28 April 2016

Menelusuri Ruh dan Jiwa

Ruh adalah hakikat dari manusia yang dengannya manusia dapat hidup dan mengetahui segala sesuatu. Dalam al Qur'an dijelaskan, Allah SWT meniupkan ruh ke dalam tubuh Adam AS untuk menghidupkannya (QS as-Sajadah [32]: 9). Demikian juga ke dalam rahim Maryam ketika mengandung Isa AS (QS al-Anfal [8]: 12 dan 66).

Ruh merupakan zat murni yang tinggi, hidup, dan hakikatnya berbeda dengan tubuh. Tubuh dapat diketahui dengan pancaindera, sedangkan ruh menelusup ke dalam tubuh sebagaimana menelusupnya air di dalam bunga, tidak larut dan tidak terpecah-pecah, untuk memberi kehidupan pada tubuh selama tubuh itu mampu menerimanya.

Dalam al Qur'an, ruh terkadang diartikan dengan malaikat dan wahyu. Di samping itu, beberapa pakar tafsir mengartikan ruh dengan jiwa. Dalam al Qur'an kata an-nafs diartikan dengan jiwa. Seperti kata-kata an-nafs al-mutma’innah (jiwa yang tenang) pada Surah al-Fajr [89]: 27. Dalam ayat ini bisa dimaknai, kata ruh mempunyai pengertian yang sama dengan an- nafs. Adapun perbedaannya terletak pada penggunaannya saja.

Bolehkah Makmum Membaca Qunut Subuh, Sedangkan Imam Tidak Berqunut?

Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa dalam madzhab Syafi’i membaca doa qunut ketika shalat Subuh hukumnya adalah sunnah. Sunnah dalam konteks ini adalah sunnah ab‘adh sehingga jika terlewatkan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Lantas bagaimana jika imam tidak mengakui legalitas syar’i (masyru’) membaca doa qunut dalam shalat Subuh, sedangkan makmum mengakuinya. Tetapi pihak imam memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca doa qunut karena menghormatinya?

Dalam konteks ini apa yang dilakukan imam patut kita apresiasi. Misalnya, seandainya penganut madzhab Syafi’i yang mengakui kesunnahan membaca doa qunut dalam shalat Subuh bermakmum kepada orang yang menganut madzhab Hanafi yang notebene tidak menganggap kesunnahannya, kemudian ia sebagai imam berhenti sejenak setelah ruku' untuk memberikan kesempatan kepada makmumnya untuk membaca doa qunut, maka makmum hendaknya membaca qunut.

Dahi Hitam sebagai Bekas Sujud?

Ayat yang terkait masalah atsar sujud adalah firman Allah Ta’ala: “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari atsarussujud (bekas sujud).” (QS. al Fath: 29).

Penjelasan mufassirin (ulama tafsir ) tentang makna bekas sujud.

Bagaimanakah penafsiran para ulama mengenai makna atsarussujud (bekas sujud) dalam ayat diatas ?

Rabu, 27 April 2016

Hukum Jual-Beli Ginjal dan Organ Manusia Lainnya

Para ulama berbeda pendapat perihal jual organ tubuh manusia ini. Perbedaan pendapat ini muncul disebabkan perbedaan cara pandang mereka melihat sejauh mana tingkat maslahat dan mafsadat dari jual-beli organ tubuh manusia dan seberapa vital organ yang diperjualbelikan itu.

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara tegas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak fisik manusia. Berikut ini kutipannya:

حكم بيع أعضاء الإنسان: لا يجوز بيع العضو أو الجزء من الإنسان قبل الموت أو بعده، وإذا لم يحصل عليه المضطر إلا بثمن جاز الدفع للضرورة، وحَرُم على الآخذ. وإن وهب العضو أو الجزء بعد الموت لأي مضطر، وأُعطي مكافأة عليها قبل الموت جاز له أخذها. ولا يجوز للإنسان حال الحياة أن يبيع أو يهب عضواً من أعضائه لغيره؛ لما في ذلك من إفساد البدن، وتعطيله عن القيام بما فرض الله عليه، وتصرفه في ملك الغير بغير إذنه.