Setelah mengucapkan takbiratul ihram, tangan bersedekap. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Dalam hadits shahih disebutkan:
"Dari Wail bin Hujr ia berkata, "Saya melihat Rasulullah Saw ketika berdiri di dalam shalat, beliau menggenggam tangan kanan atas tangan kirinya." (Sunan al-Nasa'i, Juz II, halaman 125 [887], Sunan al-Daruquthni, Juz I, halaman 286 [11]).
Menurut madzhab Syafi'i posisi bersedekap adalah tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri, kemudian diletakkan di atas pusar di bawah dada.
Kata Imam Nawawi:
"Sunnah meletakkan tangan yang kanan di atas yang kiri, diposisikan di bawah dada di atas pusar. Ini adalah yang masyhur di dalam madzhab Syafi'i, sejalan dengan pendapat mayoritas ulama. Sementara menurut Abu Hanifah....dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan Ashhabu al-Syafi'i meletakkan tangan tersebut di bawah pusar." (Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi, Juz IV, halaman 98).
Lebih lanjut Imam al-Ghazali menjelaskan:
"Kemudian meletakkan kedua tangan di atas pusar di bawah dada. Melatakkan tangan kanan di atas tangan kiri untuk memuliakan yang kanan. Dengan cara ditekan dan membentangkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan di atas lengan, dan menggenggam pergelangan tangan dengan ibu jari, jari manis dan kelingking." (Ihya' Ulum al-Din, Juz I, halaman 153).
Cara seperti inilah yang dianjurkan dalam bersedekap. Dan telah diamalkan oleh para sahabat Nabi Saw, tabi'in dan generasi sesudahnya. Al-Imam al-Tirmidzi berkata:
"Cara seperti ini telah diamalkan oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat, tabi'in dan generasi sesudahnya. Mereka semua meriwayatkan bahwa posisi bersedekap adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Di antara mereka ada yang meriwayatkan bahwa posisi kedua tangan itu adalah di atas pusar, sebagian yang lain mengatakan di bawah pusar." (Sunan al-Tirmidzi, Juz II, halaman 32 [253]).
Mengukuhkan penjelasan Imam al-Tirmidzi tersebut, Imam Abu Dawud juga meriwayatkan cara bersedekap yang diamalkan oleh Sayidina Ali ra:
"Dari Ibn Jarir al-Dhabbiy dari ayahnya, ia berkata, "Saya melihat Sayidina Ali ra (ketika shalat) memegang tangan kiri dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan, di atas pusar. Imam Abu Dawud mengatakan, "Diriwayatkan juga dari Sa'id bin Jubair bahwa tangan itu diletakkan di atas pusar." Abu Mijlaz menyatakan tangan itu diletakkan di bawah pusar, dan itu juga diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Namun riwayat ini tidak kuat." (Sunan Abi Dawud, Juz I, halaman 260 [757]).
Memang ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Saw meletakkan kedua tangannya di dada. Yakni:
"Dari Sulaiman bin Musa, Thawus berkata, bahwa di dalam shalat, Rasulullah Saw meletakkan tangan yang kanan di atas dadanya."
Namun hadits ini tidak bisa dijadikan dalil, karena tergolong hadits dhaif, sebab ada rawi yang tidak mencukupi syarat, yakni Sulaiman bin Musa.
Kata Syaikh Ali bin Hasan Assaqqaf, kelemahan hadits di atas kaena dua alasan:
Pertama, Kata al-Bukhari, Sulaiman bin Musa tersebut banyak meriwayatkan hadits munkar. Kata al-Nasa'i, dia salah seorang ahli fiqh, tetapi tidak kuat (dalam periwayatannya) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Tahdzibul Kamal (12/97).
Kedua, hadits tersebut mursal, yang diriwayatkan secara mursal oleh Thawus, sedangkan hadits mursal adalah bagian dari hadits dhaif. (Tanaaqudhaat al-Albaani al-Waadhihaat, Juz III, halaman 49/50).
Catatan: Hadits munkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dhaif, yang berlawanan dengan riwayat orang tsiqah (orang yang dapat dipercaya) yang lebih baik daripada rawi dhaif tersebut.
Sedangkan hadits mursal ialah hadits yang diangkat oleh seorang tabi'in kepada Nabi Saw secara langsung, artinya seorang tabi'in berkata, "Rasulullah Saw bersabda dan seterusnya:....." (Qawaidul Asasiyyah, halaman 48).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar