Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa dalam madzhab Syafi’i membaca doa
qunut ketika shalat Subuh hukumnya adalah sunnah. Sunnah dalam konteks ini
adalah sunnah ab‘adh sehingga jika terlewatkan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Lantas bagaimana jika imam tidak mengakui legalitas syar’i (masyru’)
membaca doa qunut dalam shalat Subuh, sedangkan makmum mengakuinya.
Tetapi pihak imam memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca doa
qunut karena menghormatinya?
Dalam konteks ini apa yang
dilakukan imam patut kita apresiasi. Misalnya, seandainya penganut
madzhab Syafi’i yang mengakui kesunnahan membaca doa qunut dalam shalat
Subuh bermakmum kepada orang yang menganut madzhab Hanafi yang notebene
tidak menganggap kesunnahannya, kemudian ia sebagai imam berhenti
sejenak
setelah ruku' untuk memberikan kesempatan kepada makmumnya untuk
membaca doa
qunut, maka makmum hendaknya membaca qunut.
Namun jika tidak
memberikan kesempatan maka ikutilah imam. Ini seperti yang dijelaskan Abul Qasim Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-‘Aziz yang merupakan syarah atas kitab Al-Wajiz karya Imam Al-Ghazali.
وَإِذَا
جَوَّزْنَا اقْتِدَاءَ اَحَدِهِمَا بِالْآخَرِفَلَوْ صَلَّي الشَّافِعِيُّ
الصُّبْحَ خَلْفَ حَنَفِيٍّ وَمَكَثَ الْحَنَفِيُّ بَعْدَ الرُّكُوعِ قَلِيلًا
وَاَمْكَنَهُ اَنْ يَقْنُتَ فِيهِ فَعَلَ وَاِلَّا تَابَعَهُ
“Ketika kita membolehkan mengikuti salah satu dari keduanya, maka
seadainya penganut madzhab Syafi’i bermakmum di belakang penganut
madzhab Hanafi dan ia (penganut madzhab Hanafi) setelah ruku' berdiam
sejenak dan memungkinkan si makmum untuk membaca doa qunut, maka
bacalah. Jika tidak (berhenti sejenak), maka ikutilah imam,” (Lihat Abul
Qasim Ar-Rafi‘i, Al-‘Aziz Syarhul Wajiz, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1997 M, juz II, halaman 156).
Kesimpulannya, makmum boleh membaca qunut pada saat shalat Subuh meskipun orang yang menjadi imam tidak berqunut, dengan catatan sang imam memberi kesempatan kepada makmum untuk melakukannya. Jika tidak, maka makmum wajib mengikuti imam untuk sujud tanpa berqunut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar