Kamis, 28 April 2016

Bolehkah Makmum Membaca Qunut Subuh, Sedangkan Imam Tidak Berqunut?

Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa dalam madzhab Syafi’i membaca doa qunut ketika shalat Subuh hukumnya adalah sunnah. Sunnah dalam konteks ini adalah sunnah ab‘adh sehingga jika terlewatkan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Lantas bagaimana jika imam tidak mengakui legalitas syar’i (masyru’) membaca doa qunut dalam shalat Subuh, sedangkan makmum mengakuinya. Tetapi pihak imam memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca doa qunut karena menghormatinya?

Dalam konteks ini apa yang dilakukan imam patut kita apresiasi. Misalnya, seandainya penganut madzhab Syafi’i yang mengakui kesunnahan membaca doa qunut dalam shalat Subuh bermakmum kepada orang yang menganut madzhab Hanafi yang notebene tidak menganggap kesunnahannya, kemudian ia sebagai imam berhenti sejenak setelah ruku' untuk memberikan kesempatan kepada makmumnya untuk membaca doa qunut, maka makmum hendaknya membaca qunut.

Namun jika tidak memberikan kesempatan maka ikutilah imam. Ini seperti yang dijelaskan Abul Qasim Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-‘Aziz yang merupakan syarah atas kitab Al-Wajiz karya Imam Al-Ghazali.



وَإِذَا جَوَّزْنَا اقْتِدَاءَ اَحَدِهِمَا بِالْآخَرِفَلَوْ صَلَّي الشَّافِعِيُّ الصُّبْحَ خَلْفَ حَنَفِيٍّ وَمَكَثَ الْحَنَفِيُّ بَعْدَ الرُّكُوعِ قَلِيلًا وَاَمْكَنَهُ اَنْ يَقْنُتَ فِيهِ فَعَلَ وَاِلَّا تَابَعَهُ

“Ketika kita membolehkan mengikuti salah satu dari keduanya, maka seadainya penganut madzhab Syafi’i bermakmum di belakang penganut madzhab Hanafi dan ia (penganut madzhab Hanafi) setelah ruku' berdiam sejenak dan memungkinkan si makmum untuk membaca doa qunut, maka bacalah. Jika tidak (berhenti sejenak), maka ikutilah imam,” (Lihat Abul Qasim Ar-Rafi‘i, Al-‘Aziz Syarhul Wajiz, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1997 M, juz II, halaman 156).

Kesimpulannya, makmum boleh membaca qunut pada saat shalat Subuh meskipun orang yang menjadi imam tidak berqunut, dengan catatan sang imam memberi kesempatan kepada makmum untuk melakukannya. Jika tidak, maka makmum wajib mengikuti imam untuk sujud tanpa berqunut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar