Perlu diketahui bahwa tahajjud adalah shalat sunnah yang dilakukan di
malam hari setelah bangun tidur walaupun tidurnya hanya sebentar. Tahajjud sendiri maknanya adalah berusaha
dengan susah payah dari keadaan nyenyak untuk bangun. Maka tidak ada tahajjud kecuali didahului oleh tidur.
Seseorang yang melakukan shalat
sebelum tidur maka shalat yang dilakukannya itu tidak bisa disebut tahajjud,
akan tetapi merupakan bagian dari qiyamullail (menghidupkan malam dengan
ibadah). Jadi, jika kita tidak tidur sama sekali di waktu malam maka shalat
sunnah yang dilakukan itu tidak dinamakan shalat tahajjud. Begitu menurut
pendapat yang mu’tamad.
Imam al-Ramli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj menyebutkan :
ويسن
(التهجد) بالإجماع لقوله تعالى {ومن الليل فتهجد به نافلة لك} [الإسراء: 79] ولمواظبته
- صلى الله عليه وسلم - وهو التنفل ليلا بعد نوم
"Shalat tahajjud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Ta'ala (dan pada sebagian malam hari shalat tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’
; 79) dan juga berdasarkan ketekunan Nabi Muhammad Saw dalam
melaksanakannya. Shalat tahajjud adalah shalat sunnah di malam hari
setelah tidur." (Syihabuddin al-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, hal. 131 juz 2).
وتهجد- أي: تنفل بليل بعد
نوم
قوله: بعد نوم- ولو يسيرا، ولو كان النوم قبل فعل العشاء، لكن لا بد أن يكون التهجد بعد فعل العشاء، حتى يسمى بذلك وهذا هو المعتمد
"Dan sunnah melaksanakan shalat tahajjud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.
Penjelasan dari frasa (setelah tidur) : walaupun tidur sebentar
dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajjud tetap
dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itulah shalat ini disebut
shalat Tahajjud(tahajjud : tidur di waktu malam) dan inilah pendapat
yang mu’tamad/kuat." (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar al-Bujairami, Hasyiyatul Bujairami ala Syarhil Minhaj, hal. 286, Juz 1).
Imam al-Rafi’i dalam kitabnya As-Syarhul Kabir, menegaskan hal yang sama:
التَّهَجُّدُ
يَقَعُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ النَّوْمِ ، وَأَمَّا الصَّلَاةُ قَبْلَ النَّوْمِ
، فَلَا تُسَمَّى تَهَجُّدًا
“Tahajud
istilah untuk shalat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan shalat
yang dikerjakan sebelum tidur, tidak dinamakan tahajud.”
Setelah
menyatakan keterangan di atas, Imam al-Rafi’i membawakan riwayat dari Katsir
bin Abbas dari sahabat al-Hajjaj bin Amr radhiyallahu ‘anhu:
يَحْسَبُ أَحَدُكُمْ إذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ
يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنَّهُ قَدْ تَهَجَّدَ ، إنَّمَا التَّهَجُّدُ أَنْ يُصَلِّيَ
الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، ثُمَّ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، وَتِلْكَ كَانَتْ
صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Di antara kalian
menyangka ketika melakukan shalat di malam hari sampai subuh dia merasa
telah tahajjud. Tahajjud adalah shalat yang dikerjakan setelah tidur,
kemudian shalat setelah tidur. Itulah shalatnya Rasulullah Saw."
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa shalat tahajjud harus
dilakukan setelah tidur. Oleh karena itu, jika ingin melaksanakan shalat
tahajjud tidurlah terlebih dahulu walau hanya sebentar. Tapi, jika
memang tidak bisa tidur masih ada shalat sunnah lain yang bisa
dikerjakan seperti shalat tasbih, shalat hajat, shalat witir dan lain
sebagainya. Intinya, isilah malam-malam itu dengan ibadah kepada Allah
Swt.
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar