Pengertian Khitan
Menurut bahasa, khitan adalah memotong kuluf (kulit) yang menutupi kepala penis. Sedangkan menurut istilah syara', khitan adalah memotong bulatan kulit di ujung hasafah, yaitu tempat pemotongan penis.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah Saw bersabda:
مِنَ
الْفِطْرَةِ : اَلْمَضْمَضَةُ وَاْلإِسْتِنْشَاقُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ،
وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ
وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَاْلإِخْتِتَانُ - رواه أحمد
Di antara fitrah adalah : berkumur, menghirup air dengan hidung, mencukur kumis, membersihkan gigi, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, dan khitan. (HR Ahmad)
Diriwayatkan di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda:
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ : اَلْخِتَانُ، وَاْلإِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ، وَنَتْفُ اْلأَبَطِ - رواه البخاري ومسلم
Fitrah itu ada lima : khitan, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR al-Bukhari dan Muslim)
Hukum Khitan
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum khitan, apakah wajib atau sunnah. Mereka yang mengatakan sunnah adalah Imam al-Hasan al-Bashri, Imam Abu Hanifah dan sebagian pendapat pengikut madzhab Hanbali. Argumentasi mereka adalah hadits riwayat Imam Ahmad dari Syidad bin Aus dari Nabi Saw, bahwa beliau bersabda:
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ وَمَكْرُوْمَةٌ لِلنِّسَاءِ - رواه أحمد والطبراني
Khitan itu disunnahkan bagi laki-laki dan dimuliakan bagi perempuan. (HR Ahmad dan al-Thabrani)
Imam Al-Tirmidzi dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Ayyub, Rasulullah Saw bersabda:
أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ : اَلْخِتَانُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ - رواه الترمذي وأحمد والطبراني
Ada empat perkara yang termasuk dalam sunnah para Rasul, yaitu khitan, memakai wangi-wangian, bersiwak dan menikah. (HR Imam al-Tirmidzi dan Ahmad)
Sedangkan yang mengatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib adalah al-Sya'bi, Rabi'ah, al-Auza'i, Yahya bin Sa'id al Anshari, Malik, al-Syafi'i dan Ahmad. Dan bahkan Imam Malik benar-benar menekankan keharusan berkhitan dengan berkata :
مَنْ لَمْ يَخْتَتِنْ لَمْ تَجُزْ إِمَامَتُهُ، وَلَمْ تُقْبَلْ شَهَادَتُهُ
Barangsiapa yang belum berkhitan, maka ia tidak boleh jadi imam (shalat) dan tidak diterima kesaksiannya.
Imam-imam di atas berargumentasi atas wajibnya khitan itu dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Utsman bin Kalib dari bapaknya dari kakeknya bahwa ia telah datang kepada Nabi Saw. Ia berkata, "Aku telah masuk Islam." Nabo Saw bersabda:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ - رواه أحمد وأبو داود
Buanglah rambut kekafiranmu itu dan berkhitanlah. (HR Ahmad dan Abu Dawud)
2. Harb meriwayatkan di dalam Masa'il-nya dari al-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ أَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَإِنْ كَانَ كَبِيْرًا
Barangsiapa masuk Islam, maka ia wajib berkhitan, sekalipun ia sudah dewasa.
Meskipun hadits ini dha'if namun bisa dipergunakan untuk memperkuat hadits yang lain dan dijadikan pegangan.
3. Waki' meriwayatkan dari Salim dari Amr bin Harim dari Jabir dari Yazid dari Ibnu Abbas ra :
اْلأَقْلَفُ لاَ تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ وَلاَ تُؤْكَلُ ذَبِيْحَتُهُ
Orang yang tidak dikhitan tidak akan diterima shalatnya, dan sembelihannya tidak boleh dimakan.
4. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Musa bin Ismail dari Ali ra : Kami mendapatkan tulisan pada hulu pedang Rasulullah Saw pada lembaran (yang berbunyi) :
أَنَّ اْلأَقْلَفَ لاَ يُتْرَكُ فِي اْلإِسْلاَمِ حَتَّى يَخْتَتِنْ
Sesungguhnya orang yang tidak dikhitan itu tidak akan dibiarkan masuk Islam sampai ia berkhitan.
Sedangkan khitan untuk perempuan (biasa disebut khifadh), para ahli fiqih dan imam mujtahid telah sepakat, bahwa khitan bagi perempuan hanya sunnah saja, dan bukan wajib. Hanya dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menjelaskan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sedang pada riwayat lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa khitan itu hanya wajib bagi laki-laki, tidak wajib bagi perempuan. Riwayat yang kedua ini sesuai dengan konsensus para ulama fiqih dan mujtahid, bahwa khitan itu sunnah bagi perempuan, tidak wajib.
Waktu Berkhitan
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa khitan itu wajib dilaksanakan ketika anak mendekati masa baligh. Dengan harapan bahwa anak itu akan siap menjadi seorang mukalaf yang akan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan hukum-hukum syariat dan perintah-perintah Tuhan. Dan ketika memasuki masa baligh, ia telah dikhitan, sehingga ibadahnya sah, seperti yang digariskan dan diterangkan Islam.
Akan tetapi yang lebih utama bagi orangtua adalah mengkhitankan anaknya pada hari-hari pertama setelah kelahirannya, sehingga anak telah mengerti sesuatu dan memasuki masa remaja ia mendapatkan bahwa dirinya telah dihitan. Dengan demikian, anak akan merasa senang. Dalil tentang keutamaan ini adalah hadits riwayat Imam al Baihaqi dari Jabir ra :
عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ وَخَتَنَهُمَا لِسَبْعَةِ أَيَّامٍ - رواه البيهقي
Rasulullah Saw telah mengaqiqahi al Hasan dan al-Husain dan mengkhitani mereka pada hari ke tujuh (dari kelahiran mereka). (HR al-Baihaqi)
Tasyakur Khitan (I'dzar)
Adat yang berlaku di sekitar kita atau di sebagian daerah negeri kita, biasanya khitan dbarengi dengan upacara khitan (tasyakur khitan) yang di dalamnya mencakup pembacaan doa.
Sementara itu, menyimak keterangan yang diberikan oleh para ulama, tasyakur khitan memang perlu diadakan. Namun sebaliknya, acara khifadh (khitan bagi perempuan) justru harus dirahasiakan.
Syekh Muhammad Nawawi al Jawi mengatakan bahwa macam-macam walimah ada 10 macam. Dan dari sepuluh macam walimah itu satu di antaranya ialah i'dzar yang berarti upacara khitan atau tasyakur khitan. Keterangan ini menunjukkan bahwa tasyakur khitan memang berlaku di kalangan masyarakat muslim dan perlu diadakan.
Menurut keterangan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in dinyatakan bahwa khitan sunnah dirayakan. Dengan kata lain, tasyakur khitan adalah sunnah hukumnya. Namun menurut keterangan Abu Bakar Muhammad Syatha al Dimyathi dalam kitabnya I'anatut Thalibin dengan mengambil keterangan dari kitab Tuhfah, serta menukil dari Ibnul Haji al Maliki bahwa perayaan khitan bukanlah merupakan amalan sunnah, melainkan istihsan (dianggap baik).
Keistimewaan tasyakur khitan selain mensyukuri nikmat Allah dan mencari pahala sedekah atas jamuan walimah yang disuguhkan kepada para hadirin, juga dapat dijadikan sebagai media dakwah. Karena di dalamnya dapat dijadikan sebagai wahana untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada para hadirin, khususnya kepada anak yang dikhitan agar lebih giat dalam mempelajari ilmu-ilmu agama, lebih dari itu akan bersemangat dalam mengamalkan ajaran agama pascakhitan. Adapun doa walimah khitan (i'dzar) adalah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ وَفِّقْنَا لاِجْتِلاَبِ الْفَضَائِلِ وَجَنِّبْنَا عَنِ اقْتِرَاحِ الرَّذَائِلِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِعْذَارَنَا وَسَلِّمْ أُمُوْرَنَا وَصَحِّحْ مَخْتُوْنَنَا وَاقْضِ دُيُوْنَنَا وَبَلِّغْ آمَانَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَاقَنَا بِجُوْدِكَ يَا جَوَّادُ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْئَلُكَ السَّلاَمَةَ وَالْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَعَلَى الْحُجَّاجِ وَالْغُزَاةِ وَالْمُسَافِرِيْنَ مِنْ اُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْمَعِيْنَ فِيْ بَرِّكَ وَبَحْرِكَ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. يَا نِعْمَلْ مَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ. وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Ya Allah, berilah kami pertolongan untuk meraih nilai-nilai keutamaan, dan hindarkanlah kami dari melakukan perilaku-perilaku yang hina. Wahai Tuhan kami, terimalah walimah khitan (i'dzar) kami ini, selamatkanlah urusan-urusan kami, sehatkanlah anak khitan kami, bayarlah hutang-hutang kami, capaikanlah harapan-harapan kami, dan lapangkanlah rezeki-rezeki kami, dengan kemurahan-Mu wahai Tuhan Yang Maha Pemurah. Ya Allah, sungguh kami memohon kepada-Mu kesejahteraan dan keselamatan untuk kami, untuk para jamaah haji, untuk prajurit di medan perang, dan untuk para musafir dari umat Sayidina Muhammad Saw semuanya, baik yang berada di daratan maupun di lautan. Sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai sebaik-baik Tuan dan sebaik-baik penolong. Maha Suci Tuhanmu, Tuhan yang mempunyai keagungan dari sifat yang mereka (orang-orang kafir) tuduhkan, Keselamatan atas para utusan dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
Hikmah Khitan
Khitan mengandung hikmah religius yang agung dan dampak higienis yang banyak sebagaimana telah diungkapkan oleh para ulama dan para dokter. Berikut akan kami sampaikan sebagian dari yang telah mereka ungkapkan :
Di antara hikmah-hikma religius itu adalah :
a. Khitan merupakan pangkal fitrah, syiar Islam dan syariat.
b. Khitan merupakan salah satu media bagi kesempurnaan agama yang disyariatkan Allah lewat lisan Nabi Ibrahim a.s., yaitu agama yang mencetak hati umat manusia untuk bertauhid dan beriman; agama yang membentuk fisik jasmani dengan tabiat-tabiat fitrah, seperti khitan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.
c. Khitan sebagai pembeda kaum muslim dengan pengikut agama lain.
d. Khitan merupakan pernyata ubudiyah terhadap Allah, ketaatan melaksanakan perintah, hukum dan kekuasaan-Nya.
Di antara beberapa nilai higienisnya (ilmu kesehatan) adalah :
a. Khitan dapat menyebabkan kebersihan, keindahan dan menyetabilkan syahwat.
b. Khitan merupakan cara sehat untuk memelihara seseorang dari berbagai penyakit.
Dr. Shabri al Qabani di dalam bukunya Hayatuna al Jinsiyyah (Kehidupan Seksual Kita) mengatakan bahwa khitan itu mempunyai beberapa nilai higienis, di antaranya adalah :
a. Dengan terkelupasnya kuluf (kulit ulu dzakar), berarti seseorang akan terhindar dari keringat berminyak dan sisa kencing yang mengandung lemak dan kotor, yang bisa mengakibatkan gangguan kencing dan pembusukan.
b. Dengan dipotongnya kuluf berarti seseorang akan terhindar dari bahaya terganggunya hasyafah (kepala penis) ketika ereksi.
c. Khitan dapat mengurangi kemungkinan berjangkitnya kanker. Kenyataan membuktikan bahwa kanker banyak berjangkit pada orang-orang yang kuluf-nya sempit dan jarang didapat pada bangsa-bangsa yang mewajibkan khitan.
d. Jika kita segera mengkhitan anak, berarti menghindarkan anak kita dari penyakit ngompol di malam hari.
e. Khitan dapat meringankan banyaknya pemakaian kebiasaan yang bersifat rahasia bagi orang dewasa.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar