Setelah melafalkan amin kemudian berhenti sejenak untuk memberikan jeda sebelum membaca ayat al-Qur'an. Bagi imam, hendaklah ia berhenti untuk memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca surat al-Fatihah, sehingga makmum dapat mendengarkan dan memperhatikan bacaan surat yang akan dilafalkan imam.
"Dan disunnahkan bagi imam setelah membaca amin pada shalat jahriyyah untuk diam dengan ukuran waktu (yang dibutuhkan) makmum membaca surat al-Fatihah. Dengan catatan bahwa ketika itu makmum biasanya membaca surat al-Fatihah. Pada saat berhenti, imam disunnahkan membaca doa, dzikir, atau ayat al-Qur'an secara pelan. Dan membaca ayat al-Qur'an itu lebih utama." (Maraqi al-Ubudiyyah: 48).
Hukum membaca surat al-Qur'an adalah sunnah pada rakaat pertama dan kedua pada setiap shalat. Berdasarkan sabda Nabi Saw:
"Dari Abdillah bin Abi Qatadah ra dari ayahnya, sesungguhnya Nabi Saw pada dua rakaat pertama shalat Zhuhur membaca surat al-Fatihah dan dua surat yang lain. Sedangkan pada dua rakaat terakhir hanya membaca surat al-Fatihah. Kadang kala suara bacaan beliau terdengar oleh kami. Dan Nabi Saw memperpanjang (bacaan) rakaat pertama melebihi rakaat kedua. Begitu pula yang beliau lakukan pada shalat Ashar dan Subuh." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 269 [743]).
Tata cara membaca surat adalah:
"(Pertama) Orang yang membaca dari pertengahan ayat tetap sunnah membaca basmalah sebelumnya. Demikian ditegaskan oleh Imam Syafi'i. (Kedua) Ketika tidak ada maksud untuk melanjutkan bacaan pada rakaat kedua, seperti pada shalat Tarawih, maka membaca satu surat secara sempurna lebih utama daripada membaca sebagian surat meskipun lebih panjang. (Ketiga) Sunnah memperpanjang bacaan rakaat pertama daripada rakaat kedua selama tidak ada dalil yang memerintahkan untuk memperpanjang bacaan pada rakaat kedua. (Keempat) Sunnah membaca sesuai urutan yang ada pada mushhaf serta secara berurutan, selama bacaan berikutnya tidak lebih panjang." (Fath al-Mu'in: 19).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar