Rabu, 04 Mei 2016

Haramkah Memotong Jenggot?

Sering kita menemukan sebagian orang berfatwa bahwa mencukur jenggot adalah haram, dan merawatnya hingga panjang adalah suatu keharusan (baca: wajib). Benarkah demikian? Berikut penjelasannya.

Perlu diketahui bahwa masalah ini masuk ke dalam ranah khilafiyah di kalangan para ulama sejak dahulu. Beberapa hadits dan atsar yang akan kami tampilkan berikut semoga bisa memberi gambaran tentang persoalan ini.

جَزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللُّحَى خَالِفُوا الْمَجُوْسَ
 

"Cukurlah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian. Berbedalah dengan majusi." (HR Muslim, no. 260, dari Abu Hurairah ra).


أَعْفُوا اللُّحَى وَجَزُّوا الشَّوَارِبَ وَغَيِّرُوْا شَيْبَكُمْ وَلاَ تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى

"Biarkan jenggot kalian, potong kumis kalian, ubahlah uban kalian dan janganlah kalian menyamai Yahudi dan Nasrani." (HR Ahmad, no. 8657, dan Baihaqi, no. 673, dari Abu Hurairah, sanadnya jayyid).

خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

"Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, rawatlah jenggot kalian dan cukurlah kumis kalian." (HR Bukhari, no. 5892 dan Muslim, no. 259, dari Ibnu Umar ra).

Dalam riwayat Imam Bukhari terdapat redaksi lanjutan dari hadits di atas:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ

"Ibnu Umar ra ketika haji atau umrah memegang jenggotnya, maka apa yang melebihi (genggamannya) ia memotongnya." (HR Bukhari).

Al Hafizh Ibnu Hajar menyampaikan riwayat yang lain:
 
وَقَدْ أَخْرَجَهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ عَنْ نَافِع بِلَفْظِ كاَنَ إِبْن عُمَر إِذَا حَلَقَ رَأْسه فِي حَجّ أَوْ عَمْرَة أَخَذَ مِنْ لِحْيَته وَشَارِبه

"Dan telah diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al Muwaththa' dari Nafi' dengan lafazh: Ibnu Umar jika mencukur rambutnya saat haji atau umrah, ia juga memotong jenggot dan kumisnya." (Fath al Bari, 16/483).

Dalam riwayat yang berbeda dinyatakan:
 
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نُعْفِي السِّبَالَ إِلاَّ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ

"Dari Jabir bin Abdullah ra berkata, "Kami (para sahabat Nabi) memanjangkan jenggot kami kecuali saat haji dan umrah." (HR Abu Dawud, dinilai hasan oleh al Hafizh Ibnu Hajar).

Abdul Haqq al Azhim berkata, "Dalam riwayat tersebut para sahabat memotong dari jenggot mereka saat ibadah haji atau umrah." (Aun al Ma'bud Syarah Sunan Abi Dawud, 9/246).

Dari dua atsar ini menunjukkan bahwa mencukur jenggot tidak haram, karena Abdullah bin Umar ra dan sahabat yang lain mencukurnya saat ibadah haji atau umrah. Jika mencukur jenggot itu haram, tentu saja tidak akan dilakukan oleh para sahabat, terlebih lagi Abdullah bin Umar ra yang sangat terkenal tekun meneladani Rasulullah Saw hingga ke tempat-tempat di mana Rasulullah Saw pernah melakukan shalat.

Imam Nawawi berkata, "Dari lima redaksi riwayat, makna keseluruhannya adalah membiarkan jenggot tumbuh sesuai keadaannya. Ini berdasarkan teks haditsnya. Inilah yang menjadi pendapat sekelompok ulama Syafi'iyyah dan lainnya. Qadhi Iyadh berkata, "Makruh untuk memotong dan mencukur jenggot. Adapun memotong jenggot dari arah panjang dan lebarnya adalah bagus." (Syarah Muslim, 1/418).

Dengan demikian, dapat disimpulkan:

"Bab tentang mencukur jenggot. Mayoritas ulama fiqih, yakni Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan satu pendapat dari madzhab Syafi'iyah menyatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya haram, karena bertentangan dengan perintah Nabi Saw untuk membiarkan jenggot hingga sempurna. Dan pendapat yang lebih unggul dalam madzhab Syafi'iyah menyatakan bahwa mencukur jenggot adalah makruh." (Mausu'ah al Fiqhiyyah, 2/12894).

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar