Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum shalat tasbih. Perbedaan
tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan
hadis yang menjadi pensyariatan ibadah shalat tersebut.
Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqaha Syafi’iyyah. Pendapat
mereka dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas
bin Abdul Muthalib yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.
عَنْ عكرمة
عَنْ ابنِ عبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ للعبَّاسِ ابنِ عَبْدِ
المُطَّلِبِ : يَا عبَّاسُ يَا عَمَّاهُ ! الا أُعْطيكَ الا أَمْنَحُكَ
الا أَحْبُوكَ الا أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ ؟ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ
ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ : أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَ
حَديِثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيَرهُ سِرَّهُ
وَعَلانِيَتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ : أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ
تَقْرَأُ في كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا
فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ في أَوَّلِ رَكْعَةٍ فَقُلْ وَأَنْتَ قَائِمٌ :
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلا إِلهً إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ
عَشَراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْراً
ثُّمَ تَهْوِي سَاجِدَاً فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْراً ثُمَّ
تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْراً ثُمَّ تَسْجُدُ
وَتُقُولُهَا عَشْراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْراً
فَذلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ في كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذلِكَ في أَرْبَعِ
رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا في كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً
فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي
كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً -
أخرجه أبو داوود وابن ماجه وابن خزيمة في صحيحه
Dari Ikrimah bin Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda
kepada Al-Abbas bin Abdul Muttalib, “Wahai Abbas pamanku, aku ingin
memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau
melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni
dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru,
yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar,
yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah:
Engkau melaksankan shalat empat rakaat, engkau baca dalam setiap rakaat
Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat
pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah
Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali. Kemudian
ruku’lah dan bacalah doa tersebut 10 kali ketika sedang ruku. Kemudian angkatlah kepadamu dari ruku' dan bacalah doa tersebut 10 kali. Kemudian
sujudlah dan bacalah doa tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian
bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah
10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75
kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat.
Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari,
maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika
tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali
dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur
hidupmu.” (HR Abu Daud 2/67-68, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan At-Thabarani).
Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut meskipun merupakan riwayat
dari Abdul Aziz, ada sejumlah ulama yang mentsiqahkannya di antaranya
adalah Ibnu Ma’in. An-Nasa'i berkata, "Ia tidak apa-apa." Az-Zarkasyi
berpendapat: “Hadis shahih dan bukan dhaif”. Ibnu As-Shalah: “Hadisnya
adalah Hasan”.
Al-Hafizh menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan lewat jalur yang
banyak dan dari sekumpulan jamaah dari kalangan shahabat. Salah satunya
hadits Ikrimah ini.
Dan sejumlah ahli hadits telah menshahihkan hadits ini, di antaranya
Al-Hafizh Abu Bakar Al-Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim Al-Mashri,
Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi rahimahullah. Ibnul Mubarak
berkata,"Shalat tasbih ini muraghghab (dianjurkan) untuk dikerjakan,
mustahab diulang-ulang setiap waktu dan tidak dilupakan." Lihat: Fiqhus
Sunnah oleh As-Sayyid Sabiq jilid 1 halaman 179.
Kedua: Boleh Tapi Tidak Disunnahkan
Ketiga: Tidak Disyariatkan
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Perlu diteliti kembali tentang
kesunnahan pelaksanaan shalat tasbih karena hadisnya dhaif, dan adanya
perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat
biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits
yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak
kuat”.
Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada
hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut.
Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`/palsu.
Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh
riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat
hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu
orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat
tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah
disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari
Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun
hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.
Tata Cara Shalat Tasbih
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tata cara shalat tasbih itu adalah sebagai berikut :
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tata cara shalat tasbih itu adalah sebagai berikut :
Shalat tasbih dilakukan dengan jumlah empat rakaat dengan satu salam atau dua kali salam. Sebagian pendapat mengatakan, jika dikerjakan di malam hari maka pelaksanaannya 4 rakaat dua kali salam. Sedangkan jika dikerjakan di siang hari maka pelaksanaannya 4 rakaat satu kali salam tanpa tasyahud awal (namun ada juga yang mengerjakannya dengan tasyahud awal seperti shalat dzhuhur).
2. Membaca 15 Kali Tasbih Sebelum Ruku’
Dalam setiap rakaat, setelah membaca surat Al-Fatihah dan ayat
Al-Quran, sebelum ruku’ dilakukan, membaca tasbih sebanyak 15 kali.
Lafadznya adalah :
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلا إِلهً إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah dan tidak ada Tuhan kecuali Allah. Allah Maha Besar.
3. Membaca 10 Kali Tasbih Ketika Ruku’
Selesai membaca lafadz di atas sebelum ruku’, lalu diteruskan dengan
gerakan ruku. Dan ketika berada pada posisi ruku’ itu tasbih dibaca
lagi. Kali ini cukup 10 kali saja dan demikian juga untuk seterusnya.
4. Membaca 10 Kali Tasbih Saat I’tidal
Tasbih 10 kali diucapkan pada saat posisi i’tidal, yaitu ketika
bangun dari ruku’. Sampai di sini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 35
kali.
5. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Sujud Pertama
Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi sujud,
setelah selesai beri’tidal. Sampai di sini jumlah tasbih yang dibaca
mencapai 45 kali.
6. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Duduk antara Dua Sujud
Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi duduk di
antara dua sujud. Sampai di sini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 55
kali.
7. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Sujud Kedua
Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi sujud yang
kedua. Sampai di sini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 65 kali.
8. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Bangun Dari Sujud
Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi duduk sebelum berdiri untuk masuk ke rakaat kedua. Sebagian lainnya membaca tasbih itu dilakukan saat sudah berdiri di rakaat kedua sebelum membaca surat al-Fatihah.
Dari situ kita bisa jumlahkan bahwa pada setiap rakaat akan terbaca 75 kali tasbih. Dan kalau dikerjakan empat rakaat, maka dalam satu kali rangkaian shalat tasbih ada 300 kali kita bertasbih.
Wallahu a'lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar