Selasa, 09 Agustus 2016

Takbiratul Ihram

Setelah melafalkan niat, segera mengucapkan takbiratul ihram. Disebut takbiratul ihram (mengharamkan), karena dengan takbir itu dapat mengharamkan semua perbuatan yang sebelumnya boleh dilakukan. Misalnya, berbicara, makan, minum, bergerak yang banyak dan sebagainya.

Pada saat mengucapkan takbiratul ihram, niat shalat disertakan di dalam hati. Inilah niat yang sesungguhnya di dalam shalat. Artinya, jika seseorang berniat sebelum takbiratul ihram maka shalatnya tidak sah, begitu juga jika berniat sesudah takbiratul ihram.

"Dan wajib menyertakan niat dengan takbiratul ihram, karena hal itu adalah kewajiban pertama yang dilaksanakan dalam shalat." (Kasyifah al-Saja: 52).


Adanya kewajiban niat ini berdasarkan sabda Nabi Saw:

"Dari Umar bin Khaththab ra ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Segala perbuatan hanyalah tergantung niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh apa yang ia niatkan." (Shahih al-Bukhari, Juz II, halaman 894 [2392]).

Ketika melaksanakan takbiratul ihram, disunnahkan mengangkat tangan hingga lurus dengan pundak. Sementara ibu jari-jari tangan diluruskan dan tanpa menggenggam telapak tangan. Di dalam kitab Bidayah al-Hidayah dijelaskan:

"Angkatlah kedua tanganmu ketika takbiratul ihram sampai lurus kepada kedua pundakmu setelah sebelumnya tegak lurus ke bawah. Kedua tangan dibentangkan dan jari-jarinya diluruskan, tidak terlalu dirapatkan atau direnggangkan. Caranya adalah tangan diangkat hingga dua jempol (ibu jari) bertemu dengan dua daun telinga, dan jari telunjuk berada di atas dua telinga dan telapak tangan berada di atas kedua pundak." (Bidayah al-Hidayah: 47).

Hal ini juga dilaksanakan ketika akan ruku', i'tidal dan berdiri dari tasyahhud awal. Disadarkan pada hadits shahih riwayat Abdullah bin Umar ra:

"Dari Salim bin Abdillah ra, sesungguhnya Abdullah bin Umar ra berkata, "Aku melihat Nabi Saw memulai shalat dengan takbiratul ihram seraya mengangkat kedua tangannya hingga lurus kepada kedua pundaknya. Hal itu dilakukan juga pada saat takbir untuk ruku'. Dan melakukannya ketika mengucapkan "sami'allahu liman hamidah", kemudian membaca "rabbana lakal hamdu". Tetapi Nabi Saw tidak mengangkat kedua tangannya ketika akan sujud dan berdiri dari sujud." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 258 [705]).

"Sayidina Ali ra bercerita, "Manakala berdiri untuk melakukan shalat wajib, Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya. Beliau melakukan hal itu ketika selesai dari bacaan dan hendak ruku'. Beliau juga mengerjakannya saat mengangkat kepala dari ruku' (i'tidal). Beliau tidak mengangkat tangan sedikit pun dalam shalat sambil duduk. Apabila bangun dari rakaat kedua (dari tasyahhud awal), Rasul Saw mengangkat tangannya seraya bertakbir." (HR Al-Bukhari dalam Juz Raf'il Yadain, Ahmad [1:93], Abu Dawud [1:198], At-Tirmidzi [5:487], merupakan hadits shahih).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar