Guna memenuhi kebutuhan hidup, banyak di antara kita yang menjalankan
profesi dan bergerak di sektor perdagangan yang meniscakan adanya
berbagai barang (komoditas) yang diperjualbelikan.
Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, barang yang diperjualbelikan
harus memenuhi persyaratan di antaranya adalah barang tersebut harus suci
dan bermanfaat. Mengingat kotoran ayam, kambing dan lembu dalam madzhab
Syafi’i dihukumi najis oleh sebagian ulama, maka jual beli
barang-barang tersebut dinyatakan tidak sah.
Namun ulama Syafi'iyah atau pengikut madzhab Syafi'i memberikan
tawaran solusi begini:
Barang-barang ini dapat dimiliki dengan cara akad
serah terima barang yang ditukar dengan barang lain tanpa transaksi
jual beli.
Sebenarnya ada pandangan ulama madzhab Hanafi yang membolehkan proses
jual beli kotoran-kotoran hewan tersebut, karena ada unsur manfaat di
dalamnya. Adapun dasar pengambilan hukum yang kami gunakan adalah:
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh:
وَلَمْ يَشْتَرِطْ الْحَنَفِيَّةُ هَذَا الشَّرْطَ
فَأَجَازُوْا بَيْعَ النَّجَاسَاتِ كَشَعْرِ الْخِنْزِيْرِ وَجِلْدِ الْمَيْتَةِ
لِلانْتِفَاعِ بِهَا إِلاَّ مَا وَرَدَ النَّهْيُ عَنْ بَيْعِهِ مِنْهَا
كَالْخَمْرِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ كَمَا أَجَازُوْا بَيْعَ الْحَيَوَانَاتِ
الْمُتَوَحِّشَةِ وَالْمُتَنَجِّسِ الَّذِيْ يُمْكِنُ اْلانْتِفَاعُ بِهِ فِيْ
اْلأَكْلِ وَالضَّابِطُ عِنْدَهُمْ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ
شَرْعًا فَإِنَّ بَيْعَهُ يَجُوْزُ لِأَنَّ اْلأَعْيَانَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ
اْلإِنْسَانِ
"Dan ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan syarat ini (barang yang
diperjualbelikan harus suci, bukan najis dan terkena najis). Maka mereka
memperbolehkan jual beli barang-barang najis, seperti bulu babi dan kulit
bangkai karena bisa dimanfaatkan. Kecuali barang yang terdapat larangan
memperjualbelikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai
dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jual beli binatang buas
dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan. Dan parameternya menurut
mereka (ulama Hanafiyah) adalah, semua yang mengandung manfaat yang
halal menurut syara', maka boleh memperjualbelikannya. Sebab, semua
makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia."
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar