Senin, 28 Agustus 2017

Hukum Shalat Jumat Saat 'Id Jatuh di Hari Jumat



A. Dalil yang Tetap Mewajibkan Shalat Jumat

Dari Al-Quran

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ - الجمعة: ٩
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. al-Jumu’ah: 9)

Kamis, 24 Agustus 2017

Boleh Mengamalkan Kebaikan Meskipun Rasululah Tidak Pernah Melakukannya

Ada sebagian kalangan (baca: Wahabi) yang berpendapat bahwa semua amalan (perkara) yang berkaitan dengan agama yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bid'ah dhalalah; sedangkan setiap yang dhalalah itu tempatnya di neraka.

Pertanyaannya, benarkah setiap perkara yang berkaitan dengan agama yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bid'ah dhalalah?

Jawabnya tentu saja tidak.

Sabtu, 12 Agustus 2017

Mayit Mengetahui Orang yang Menziarahinya dan Merasa Gembira Karenanya




وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَمْوَاتًا، بَلْ أَحْيَآءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَ - ال عمران:
١٦٩

“Dan jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; sebenarnya mereka itu hidup di sisi Tuhannya mendapatkan rezeki.” (QS. Ali Imran: 169)

وَلاَ تَقُوْلُوْا لِمَنْ يُقْتَلُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ اَمْوَاتٌ، بَلْ اَحْيَآءٌ وَلٰكِنْ لاَ تَشْعُرُوْنَ - البقرة: ١٥٤

“Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati. Sebenarnya (mereka) hidup, tapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 154)

Senin, 31 Juli 2017

Rumah Yang Didatangi Malaikat



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا 
يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ - رواه مسلم

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ الْبَيْتَ لَيَتَّسِعُ عَلَى أَهْلِهِ، وَتَحْضُرُهُ الْمَلَائِكَةُ، وَتَهْجُرُهُ الشَّيَاطِينُ، وَيَكْثُرُ خَيْرُهُ، أَنْ يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ؛ وَإِنَّ الْبَيْتَ لَيَضِيقُ عَلَى أَهْلِهِ، وَتَهْجُرُهُ الْمَلَائِكَةُ، وَتَحْضُرُهُ الشَّيَاطِينُ، وَيَقِلُّ خَيْرُهُ، أَنْ لَا يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ - رواه الدارمي

Rabu, 26 Juli 2017

Qoshidah Fadhoilil-Quran



QOSHIDAH FADHOILIL-QURAN
Abu Ayman Sakho Muhammad (Cirebon)

Sholâtullâhi wa salâm ‘alâ man ûhiyal Qur-ãn (2x)  *          Wa ahli baitihil kirôm wa shohbihi dzawîl qur-ãn (2x)

Dengarkanlah kata Nabi                     *          Perintahnya kita turuti
Sebaik-baik seorang abdi                    *          Belajar mengajar Kitab Suci

Jika Anda akan membaca                   *          Ayat Quran kapan saja
Baca taawudz terlebih dulu                *          Jangan biarkan itu berlalu

Bacalah selalu bismillah                     *          Jika dari awal surah
Selain surah Baroah                            *          Karena tak ada sunnah

Selasa, 06 Juni 2017

Muhammad - Khadijah : Kisah Cinta Abadi




MUHAMMAD – KHADIJAH: KISAH CINTA ABADI
(Memperingati Haul Sayyidatina Khadijah al-Kubra Ke-1441)

Siapakah orang paling beruntung di dunia ini? Yang hidup dalam cinta dan bimbingan menuju surga dari suami terbaik yang pernah berjalan di muka bumi ini? Ia adalah ummu mukminin pertama, Sayyidatina Khadijah al-Kubra binti Khuwailid.

Mungkin sudah ribuan penulis yang mengabadikan kisah cinta mereka dalam berbagai tulisan. Namun diri ini tak pernah bosan membaca dan mendengar kisah cinta sejati itu.

Khadijah binti Khuwailid adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah. Pengorbanan Khadijah yang begitu besar, dukungan serta kesabarannya dalam menemani Nabi berdakwah membuat posisinya begitu utama di hati Rasulullah. Tak heran jika kematiannya begitu membuat Rasulullah berduka karena ia kehilangan pegangan yang kuat dalam berdakwah.

Kajian Fiqih Praktis Puasa Ramadhan (Bagian Kelima)



Hal-hal yang Boleh Dilakukan Saat Berpuasa

Di antara hal-hal yang boleh dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa adalah sebagai berikut:
  1. Membasahi seluruh badan dengan air.
Aisyah ra bercerita:

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mendapati fajar di bulan Ramadlan (kesiangan), padahal beliau dalam keadaan junub karena jima’. Lalu beliau mandi dan berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).

Minggu, 04 Juni 2017

Kajian Fiqih Praktis Puasa Ramadhan (Bagian Keempat)

Yang Membatalkan Puasa

  1. Makan dan minum dengan sengaja.
Allah SWT berfirman:
“… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” (QS. al-Baqarah [2]: 187).

Apabila makan dan minum itu dilakukan tanpa unsur kesengajaan, maka tidaklah membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang makan dan minum karena lupa, sedangkan ia puasa, maka hendaklah diteruskannya puasanya itu, karena Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari dan Muslim).

Selasa, 30 Mei 2017

Kajian Fiqih Praktis Puasa Ramadhan (Bagian Ketiga)



Syarat Sah Puasa

Syarat sah puasa adalah hal-hal yang apabila telah terpenuhi maka sahlah puasanya. Syarat sah puasa ada empat:
  1. Islam.
  2. Mumayiz, yakni dapat membedakan antara yang baik dengan yang tidak baik.
  3. Suci dari haid dan nifas (bagi kaum wanita). Seorang wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah puasanya, namun wajib baginya untuk meng-qadha (mengganti) puasa tersebut di waktu yang lain.

Sabtu, 27 Mei 2017

Penjelasan Imam al-Ghazali tentang Adab Puasa




وَلاَ تَظُنَّ إِذَا صُمْتَ أَنَّ الصَّوْمَ هُوَ تَرْكُ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْوِقَاعِ فَقَطْ، فَقَدْ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ

Hendaklah engkau tidak menyangka bahwa yang dimaksud dengan berpuasa hanyalah sekedar meninggalkan makan, minum dan tidak melakukan hubungan badan di siang hari. Sungguh Rasulullah SAW telah bersabda: “Berapa banyak orang yang berpuasa, namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasa yang ia lakukan itu, kecuali hanya lapar dan dahaga.”

Kajian Fiqih Praktis Puasa Ramadhan (Bagian Kedua)



Keutamaan Puasa

Ada banyak keutamaan yang terkandung di dalam ibadah puasa. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
 الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

“Puasa itu benteng, maka (orang yang melaksanakannya) janganlah berbuat kotor (rafats) dan jangan pula berbuat bodoh. Apabila ada orang yang mengajaknya berkelahi atau menghinanya maka katakanlah, “Aku sedang berpuasa.” (ia mengulang ucapannya dua kali). Dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang sedang puasa lebih harum di sisi Allah Ta’ala daripada harumnya minyak misik, karena dia meninggalkan makanannya, minuman dan nafsu syahwatnya karena Aku (Allah). Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya dan setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang serupa.” (HR Bukhari).

Jumat, 26 Mei 2017

Kajian Fiqih Praktis Puasa Ramadhan (Bagian Pertama)



Definisi Puasa

Menurut bahasa, puasa (shaum) artinya menahan. Sedangkan menurut syari’at, puasa berarti menahan diri secara khusus pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat tertentu dan disertai niat demi mengharapkan ridha Allah SWT. Menahan diri di sini termasuk ibadah karena harus menahan diri dari makan, minum dan berhubungan badan serta menahan diri dari segala macam syahwat, sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari.

Minggu, 14 Mei 2017

Rabi'ah al-Adawiyah (Bagian Kedua)

Rabi'ah tumbuh dan berkembang dalam lingkungan keluarga yang terbiasa dengan kehidupan orang saleh dan zuhud. Sejak kecil sudah tampak kecerdasan Rabi'ah, sesuatu yang biasanya tak terlihat pada gadis kecil seusianya. Karena itu pula sejak kecil ia sudah menyadari kepapaan dan penderitaan yang dihadapi orangtuanya. Kendati demikian, hal itu tidak mengurangi ketakwaan dan pengabdian keluarga Rabi'ah kepada Allah.

Dalam kehidupan sehari-hari, ia selalu memperhatikan bagaimana ayahnya melakukan ibadah kepada Allah, dengan membaca al-Qur'an dan berdzikir. Ia pun selalu melakukan ibadah kepada Allah sesuai dengan yang telah dilihat dan didengarnya dari ayahnya. Pernah Rabi'ah mendengar ayahnya berdoa memohon kepada Allah dan semenjak itu lafal-lafal doa itu tidak pernah hilang dari ingatannya, selalu diulang-ulang dalam doanya.

Selasa, 09 Mei 2017

Rabi'ah al-Adawiyah (Bagian Pertama)

Tidak ada bukti otentik yang dapat menjelaskan waktu kelahirannya secara pasti. Ada yang mengatakan Rabi'ah lahir pada tahun 713 M, 714 M dan ada pula yang mengatakan tahun 717 M.

Sedangkan tempat kelahirannya tidak ada perbedaan, yaitu di Basrah (Irak). Rabi'ah dilahirkan dalam keluarga yang miskin. Ayahnya bernama Ismail. Dan konon keluarga Ismail hidup dengan penuh takwa dan iman kepada Allah, tak henti-hentinya melakukan zikir dan beribadah melaksanakan ajaran-ajaran Islam.

Kondisi hidup dalam kemiskinan menyebabkan Ismail dan istrinya selalu berdoa mohon dikaruniai anak laki-laki, yang diharapkan dapat membantu mengurangi penderitaan yang dialami. Namun derita kemiskinannya semakin terasa karena sampai lahir tiga anak semuanya perempuan. Karenanya Ismail benar-benar meningkatkan ibadahnya dan memohon agar janin yang dikandung istrinya, yang keempat, adalah laki-laki.

Keutamaan Bulan Sya'ban dan Nishfu Sya'ban

Nama bulan ini berakar dari kata bahasa Arab tasya’aba yang berarti berpencar. Pada masa itu kaum Arab biasa pergi memencar, keluar mencari air. Bulan Sya’ban juga berasal dari kata sya’aba yang berarti merekah atau muncul dari kedalaman, karena ia berada di antara dua bulan yang mulia.

Peristiwa yang Terjadi di Bulan Sya’ban

1. Pindah Kiblat

Pada bulan Sya’ban kiblat berpindah dari Baitul Maqdis Palestina ke Ka’bah Mekah al-Mukaramah. Demikian peristiwa itu terjadi setelah turun ayat:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Sungguh Kami melihat wajahmu kerap menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS. al-Baqarah: 144).

Jumat, 05 Mei 2017

Hukum Membaca al-Qur'an di Kuburan



DALIL YANG MELARANG

Pertama: Rasulullah Saw bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah kamu menjadikan rumah-rumahmu seperti kuburan, karena setan akan lari dari rumah yang dibanyakan padanya surat Al-Baqarah“. (HR Muslim).

Kedua: Rasulullah Saw bersabda:

اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاتِكُمْ، وَلا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Jadikanlah shalat kamu dalam rumahmu, jangan kamu jadikan rumahmu seperti kuburan. (HR Bukhari).

Berdasarkan kedua hadits di atas, kaum Salafi-Wahabi memfatwakan terlarang membaca al-Qur'an di kuburan.

Minggu, 30 April 2017

Menjawab Tuduhan Bid’ah Kaum Salafi-Wahabi Atas Puji-Pujian Antara Adzan dan Iqamah



Telah menjadi sebuah kebiasaan di tengah masyarakat membaca puji-pujian di antara adzan dan iqamah. Hal itu biasanya dilakukan setelah melakukan shalat sunnah qabliyah di antara adzan dan iqamah. Sambil menunggu para jamaah hadir di masjid maka dilantunkanlah puji-pujian yang intinya adalah dzikir, shalawat dan doa. Kebiasaan yang telah berlangsung lama itu, saat ini dibid’ahkan kaum Salafi-Wahabi dan dicap sebagai amalan yang akan menjermuskan setiap pelakunya ke jurang neraka.

Dalil yang Membid’ahkan

Dalam sebuah artikel yang diposting di www.muslim.or.id berujudul Shalawatan Setelah Adzan, sang penulis mengutip perkataan Syaikh Sayyid Sabiq dan Syaikh Muhammad Mufti ad-Diyar al-Mishriyah untuk menguatkan vonis bid’ahnya terhadap amalan shalawatan setelah adzan  atau puji-pujian antara adzan dan iqamah.

Sabtu, 22 April 2017

Menjawab Tuduhan Bid’ah Kaum Salafi-Wahabi Atas Dzikir Jahar Seusai Shalat



Berdzikir secara berjamaah dengan suara nyaring –terutama seusai shalat berjamaah— telah biasa dilakukan oleh mayoritas umat Islam. Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah sejak masa lalu mengajarkan hal itu hingga kemudian diamalkan umat Islam sampai saat ini. Namun kemudian muncul fatwa dari kalangan Salafi-Wahabi yang mengatakan bahwa berdzikir dengan suara nyaring (dzikir jahar) adalah bid’ah yang tak pernah dituntunkan oleh Rasulullah SAW.

Dalil yang Membid’ahkan

Biasanya yang dijadikan dalil untuk membid’ahkan dzikir dengan suara nyaring adalah:

Najiskah Kotoran Kambing dan Kencing Unta?



Jumhur ulama sepanjang zaman telah sampai pada kata sepakat bahwa kotoran hewan dan air kencing termasuk benda najis. Ada begitu banyak dalil yang menunjukkan kenajisannya, dan rata-rata adalah hadits-hadits yang telah diterima keshahihanya oleh para ahli hadits. 

Namun kalau kita telusuri lebih dalam, ternyata ada juga pendapat yang agak berbeda, dengan mengatakan bahwa ada jenis hewan yang air kencing dan kotorannya bukan termasuk najis, yaitu khusus hewan-hewan yang daging dan susunya halal dimakan.

Pendapat ini muncul di tengah para ulama dari madzhab Hanbali dan merupakan pendapat yang menyendiri.
  

Selasa, 11 April 2017

Ucapan Suami kepada Istrinya dan Jawaban Istri kepada Suaminya Setelah Suaminya Beristri Lagi

Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Adzkar:

Kami meriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan kitab lainnya melalui Anas ra yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw menikahi Zainab ra, maka beliau membuat walimah (pesta) berupa roti dan daging.

Anas ra melanjutkan kisahnya mengenai gambaran walimah yang diadakan Nabi Saw dan banyaknya orang yang diundang untuk walimah tersebut. Kemudian ia melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu Rasulullah Saw keluar (dari kamar Zainab ra) menuju kamar 'Aisyah ra. Beliau bersabda:

Senin, 27 Maret 2017

Doa Memasuki Bulan Rajab

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW apabila memasuki bulan Rajab berdoaa, "Allahumma Barik Lana Fii Rajab wa Sya’ban wa Ballighnaa Ramadhan—Wahai Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan." Di dalam sebuah riwayat, "Wa Barik Lana Ramadhan." (Dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad di dalam “Zawaidul Musnad” (236); al Bazzar didalam “Musnad”-nya , sebagaimana di dalam “Kasyfil Astar” (616), Ibnus Sunni didalam “Amalul Yaum wal Lailah” (658), Thabrani didalam “al Ausath” (3939), didalam “ad Du’a” (911), Abu Nu’aim didalam “al Hulyah” (6/269), al Baihaqi didalam “asy Syu’ab” (3534), didalam kitab “Fadhailul Auqat” (14), al Khatib al Baghdadi didalam “al Muwaddhih” (2/473), Ibnu Asakir didalam “Tarikh”-nya (40/57) dari jalan Zaidah bin Abir Roqod dari Ziyad an Numairiy dari Anas.

Hukum Puasa Rajab dalam Pandangan Ulama Madzhab

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab.

Pertama, mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali.

Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai dengan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya.

Landasan Hukum Puasa di Bulan Rajab

Di antara ibadah yang sering kali dipermasalahkan ialah puasa Rajab. Sebagian orang berpendapat bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan, alias bid’ah, karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya. Bahkan, hadits-hadits keutamaan puasa di bulan Rajab kebanyakan dhaif dan maudhu’.

Namun apakah kelemahan dalil tersebut berdampak pada ketidakbolehan puasa di bulan Rajab? Berikut penjelasannya.


Rajab Termasuk Bulan Haram (Bulan yang Dimuliakan)

Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh  dari bulan hijriah (penanggalan  Arab dan Islam). Peristiwa Isra Mi’raj  Nabi Muhammad SAW untuk menerima perintah shalat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini.

Minggu, 12 Maret 2017

Doa-Doa Saat Membasuh Anggota Wudhu

Doa saat membasuh kedua tangan 



اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْيُمْنَ وَالْبَرَكَةَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشُّؤْمِ وَالْهَلَكَةِ


[Allaahumma innii as-alukal yumna wal barakah, wa a-‘uudzu bika minas su’mi wal halakah] –Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kekuatan untuk taat kepada-Mu dan keberkahan, dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan dan kerusakan.

Doa saat berkumur

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى تِلاَوَةِ كِتَابِكَ وَكَثْرَةِ الذِكْرِ لَكَ، وَثَبِّتْنِيْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي اْلآخِرَةِ

[Allaahuma a-‘innii ‘alaa tilaawati kitaabika wa katsratidz dzikri laka, wa tsabbitnii bil qaulits tsaabiti fil hayaatid dun-ya wa fil aakhirah] –Ya Allah, anugerahkan padaku pertolongan agar aku dapat membaca kitab-Mu dan banyak berdzikir kepada-Mu serta teguhkanlah aku dengan kalimat (tauhid) di dunia dan di akhirat.”

Jumat, 03 Maret 2017

Pembahasan Seputar Taqlid dan Ittiba'

Syaikh Said Ramadhan al-Buthi mendefinisikan taqlid sebagai berikut:

"Taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah taqlid tersebut." (Lihat: al-Lamadzhabiyyah Akhtaru Bid'ah Tuhaddid al-Syari'ah al-Islamiyyah, hal. 69)

Karena itu, orang yang mengatakan "Orang itu bertaqlid tentang suatu perkara, maka yang dimaksud adalah seseorang mengikuti pendapat dalam suatu urusan tanpa tahu dan mengerti apalagi memikirkan dalil yang digunakan oleh orang yang diikutinya."

Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid, dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid. Imam al-Suyuthi mengatakan:

Rabu, 01 Maret 2017

Inilah Barokah

Ketika bayi Muhammad SAW lahir, ia disusui oleh seorang ibu dari Bani Sa'ad bemama Halimah Sa'diyah. Bani Sa' ad adalah salah satu marga dari suku Quraish di Makkah. Sebelum kehadiran bayi Muhammad SAW, kondisi kehidupan Bani Sa'ad dalam keadaan paceklik yang tergambarkan pada kurusnya binatang ternak, keringnya kantong susu, ketidak­suburan tanah dan minimnya hasil tanaman.

Setelah bayi Muhammad SAW dibawa oleh Halimah ke kampung Bani Sa'ad, ternak berangsur gemuk, kantong susu ternak pun menjadi penuh, dan tanah berubah menjadi subur. Terutama kehidupan keluarga Halimah menjadi sejahtera.

Kamis, 02 Februari 2017

Hukum Penggantian Kelamin

Soal: Bagaimana hukumnya penggantian kelamin?
Jawab: Penggantian kelamin hukumnya haram.

Rujukan:

1. Hasyiyah Shawi 'ala Tafsir al-Jalalain, Juz 1, halaman 214

وَلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ - النساء: ١١٩
قَوْلُهُ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ- أَيْ مَا خَلَقَهُ وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيْرُ صِفَاتِ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاقِعُ مِنَ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى وَتَغْيِيْرُ كُتُبِهِمْ وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيْرُ الْجِسْمِ بِالْوَشْمِ وَتَغْيِيْرُ الشَّعْرِ بِالْوَصْلِ
"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan mendorong mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan mendorong mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya." (QS. an-Nisa: 119)  

Minggu, 22 Januari 2017

Cara Sujud Syukur

Ulama mengatakan bahwa sujud syukur itu terbilang ibadah. Karenanya, orang yang ingin melakukan sujud syukur harus suci baik di badan, pakaian, maupun tempat sujudnya. Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib menjelaskannya sebagai berikut.

وشرطها كصلاة فيعتبر لصحتها ما يعتبر في سجود الصلاة كالطهارة والستر والاستقبال وترك نحو كلام ووضع الجبهة مكشوفة بتحامل على غير ما يتحركك بحركته ووضع جزء من باطن الكفين والقدمين ومن الركبتين وغير ذلك

Syarat sujud syukur sama saja dengan sembahyang. Sujud syukur dianggap sah seperti sahnya sujud di dalam sembahyang seperti bersuci, menutup aurat, menghadap qiblat, tidak bicara, meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat sujud lainnya.

Rabu, 18 Januari 2017

Keutamaan Shalat Berjamaah

Ibnu Umar ra berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Shalat berjamaah bernilai 27 derajat lebih utama dari shalat sendirian." (HR Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW bersabda, "Andaikata mereka mengetahui pahala yang ada dalam shalat Isya dan Subuh, niscaya mereka akan mendatangi kedua waktu itu (dengan berjamaah)." (HR Bukhari dan Muslim).

Utsman bin Affan ra berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang shalat Isya berjamaah, seakan ia telah berdiri (shalat) separuh malam. Dan barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah seakan ia telah shalat sepenuh malam." (HR Muslim).

Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tiidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik daripada shalat Subuh dan Isya. Andai mereka mengetahui pahalanya, tentu mereka akan mendatanginya, meskipun harus dengan cara merangkak." (HR Bukhari dan Muslim).