Yang
Membatalkan Puasa
- Makan
dan minum dengan sengaja.
Allah SWT berfirman:
“… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar…”
(QS. al-Baqarah [2]: 187).
Apabila makan dan minum itu dilakukan tanpa unsur kesengajaan, maka
tidaklah membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ
فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ
وَسَقَاهُ
“Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Siapa
yang makan dan minum karena lupa, sedangkan ia puasa, maka hendaklah
diteruskannya puasanya itu, karena Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR
Bukhari dan Muslim).