Jumat, 05 Mei 2017

Hukum Membaca al-Qur'an di Kuburan



DALIL YANG MELARANG

Pertama: Rasulullah Saw bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah kamu menjadikan rumah-rumahmu seperti kuburan, karena setan akan lari dari rumah yang dibanyakan padanya surat Al-Baqarah“. (HR Muslim).

Kedua: Rasulullah Saw bersabda:

اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاتِكُمْ، وَلا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Jadikanlah shalat kamu dalam rumahmu, jangan kamu jadikan rumahmu seperti kuburan. (HR Bukhari).

Berdasarkan kedua hadits di atas, kaum Salafi-Wahabi memfatwakan terlarang membaca al-Qur'an di kuburan.


Ketiga: Aisyah ra berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَدْعُو لَهُمْ فَسَأَلَتْهُ عَائِشَةُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ

“Sesungguhnya Nabi n pernah keluar menuju Baqi’ untuk mendoakan mereka, lalu Aisyah menanyakannya, beliau bersabda: “Aku diperintahkan untuk mendoakan mereka”.

Berdasarkan riwayat di atas, kaum Salafi-Wahabi mengatakan bahwa saat ziarah kubur Nabi Saw hanya mendoakan ahli kubur, tidak membaca apa pun dari al-Qur'an di sisi kubur.

Keempat: Tidak ada praktik membaca al-Qur’an di kuburan oleh seorang sahabat Nabi pun.

DALIL YANG MEMBOLEHKAN (BAHKAN MENGANJURKAN)

Jawaban untuk Dua Hadits Pertama:

Imam Ibnu Baththal dalam Syarah Shahih Bukhari, Jilid III, (Riyadh, Maktabah Rusyd, 2013), hal. 176 berkata:

هذا من التمثيل البديع، وذلك بتشبيهه - صلى الله عليه وسلم - البيت الذى لا يصلى فيه بالقبر الذى لا يمكن الميت فيه عبادة

“Ini adalah tamsil badi`, yaitu Rasulullah n menyerupakan rumah yang tidak dilakukan shalat di dalamnya dengan kubur yang mayat di dalamnya tidak mungkin lagi untuk beribadat.”

Berdasarkan keterangan dari Imam Ibnu Baththal ini, jelas bahwa kedua hadits di atas tidak bisa dijadikan dalil larangan membaca al-Qur'an di kuburan. Hadits itu hanya menjelaskan bahwa rumah yang tidak dibacakan al-Qur'an dan tidak dikerjakan shalat di dalamnya disamakan seperti kuburan yang di dalamnya mayat tidak mungkin lagi untuk beribadah, seperti shalat dan membaca al-Qur'an. Jadi, bukan larangan membacakan al-Qur'an di kuburan.
 
Jawaban untuk Dua Argumentasi Lainnya adalah berikut ini:

Hadits Aisyah ra di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan membaca al-Qur'an di kuburan. Hadits itu menjelaskan bahwa saat ziarah kubur Rasulullah Saw mendoakan ahli kubur, dan tidak ada keterangan larangan membaca al-Qur'an di kuburan. Bahkan, orang yang membaca al-Qur'an di kuburan pun akan berdoa kepada Allah agar manfaat dari bacaan itu disampaikan kepada ahli kubur. 

Sedangkan untuk argumentasi yang mengatakan bahwa tidak seorang pun di antara sahabat Nabi yang membaca al-Qur'an di kuburan jelas sebuah kebohongan. Berikut akan kami paparkan penjelasan dari para ulama sebagai jawaban terhadap argumentasi tersebut.

Dalam kitab ar-Ruh, halaman 13, Syekh Ibn al-Qayyim berkata:

وَقَدْ ذُكِرَ عَنْ جَمَاعَةٍِ مِنَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ أَوْصَوْا أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ قُبُوْرِهِمْ وَقْتَ الدَّفْنِ، قَالَ عَبْدُ الْحَقِّ: يُرْوَى أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ أَمَرَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ قَبْرِهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ، وَكَانَ اْلاِمَامُ أَحْمَدُ يُنْكِرُ ذَلِكَ أَوَّلاً حَيْثُ لَمْ يَبْلُغْهُ فِيْهِ أَثَرٌ ثُمَّ رَجَعَ، وَقَالَ الْخَلاَّلُ فْي الْجَامِعِ: عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ اْلعَلاَءِ ْبنِ اللَّجْلاَجِ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: قَالَ أَبِىْ إِذَا أَنَامِتُّ فَضَعْنِى فِي اللَّحْدِ وَقُلْ بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَسُنَّ عَلَىَّ التُّرَابَ سَنًّا وَاقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِىْ بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا فَإِنِّى سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُوْلُ ذَلِكَ، قَالَ الْخَلاَّلُ: وَأَخْبَرَنِي الْحَسَنُ ْبنُ أَحْمَدَ الْوَرَّاقُ حَدَّثَنِى عَلِىٌّ بْنُ مُوْسَى الْحَدَّادُ وَكَانَ صَدُوْقًَا قَالَ: كُنْتُ مَعَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍِ وَمُحَمَّدِ بْنِ قُدَامَةَ الْجَوْهَرِىِّ فِيْ جَنَازَةٍِ فَلَمَّا دُفِنَ الْمَيِّتُ جَلَسَ رَجُلٌ ضَرِيْرٌ يَقْرَأُ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ: يَا هَذَا إِنَّ الْقِرَاءَةَ عِنْدَ الْقَبْرِ بِدْعَةٌ فَلَمَّا خَرَجَا مِنَ الْمَقَابِرِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ ِلأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍِ: يَا أَبَا عَبْدِ اللهِ مَا تَقُوْلُ فِيْ مُبَشِّرٍ الْحَلَبِيِّ؟ قَالَ ثِقَةٌ، قَالَ: كَتَبْتَ عَنْهُ شَيْئًَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ فَأَخْبِرْنِيْ مُبَشِّرٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ اللَّجْلاَجِ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّهُ أَوْصَى إِذَا دُفِنَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا وَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُوْصِيْ بِذَلِكَ، فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ: فَارْجِعْ وَقُلْ لِلرَّجُلِ يَقْرَأُ، وَذَكَرَ الْخَلاَّلُ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ: كَانَتِ اْلأَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اِخْتَلَفُوْا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُوْنَ عِنْدَهُ اْلقُرْآنَ

“Telah disebutkan dari sekelompok ulama salaf bahwa mereka berwasiat agar dibacakan al-Qur’an di kuburan mereka setelah dimakamkan. Abdul Haqq berkata, “Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar memerintahkan untuk dibacakan surat al-Baqarah di kuburnya. Al-Imam Ahmad pada mulanya mengingkari hal itu, karena belum mendengar informasi dari ulama salaf, namun kemudian ia menyetujuinya.” Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’, “Dari Abdurrahman bin al-‘Ala’ bin al-Lajlaj dari ayahnya, berkata, “Apabila aku meninggal dunia, letakkanlah aku dalam liang lahat dan ucapkan: “Bismillaahi wa ‘Alaa Sunnati Rasuulillaah”, letakkan tanah di atasku, bacakan permulaan dan penutup surat al-Baqarah di kepalaku, karena aku mendengar Abdullah bin Umar mengatakan yang demikian itu.” Al-Khallal berkata, “al-Hasan bin Ahmad al-Warraq telah bercerita kepadaku, Ali bin Musa al-Haddad telah bercerita –dia seorang yang jujur. Ali bin Musa berkata, “Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari mengiringi jenazah. Setelah ia dikebumikan, lalu ada seorang buta duduk di sisi kuburannya mambaca al-Qur’an. Lalu Ahmad berkata kepadanya, “Hei, membaca al-Qur’an di kuburan itu bid’ah.” Setelah keduanya keluar dari (area) kuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal, “Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubasysyir al-Halabi?” Ahmad menjawab, “Dapat dipercaya.” Muhammad bertanya lagi, “Apakah engkau mencatat haditsnya?” Ahmad menjawab, “Ya.” Muhammad bin Qudamah berkata, “Mubasysyir telah bercerita kepadaku, dari Abdurrahman bin al-‘Ala’ bin Lajlaj dari ayahnya yang berwasiat apabila ia nanti dikebumikan, hendaklah dibacakan permulaan dan penutup surat al-Baqarah di sisi kepalanya dan ia berkata bahwa Ibnu Umar berpesan demikian itu.” Lalu Ahmad pun berkata kepadanya, “Kembalilah ke kuburan tadi, katakan kepada orang yang buta itu agar terus membaca al-Qur’an di sisi kuburannya.” Al-Khallal juga menyebutkan dari Asy-Sya’bi –ulama tabi’in—berkata, “Kaum Anshar apabila di kalangan mereka ada keluarga yang meninggal dunia, maka mereka sering mendatangi kuburannya dan membaca al-Qur’an di sisinya.”

Keterangan di atas jelas memperlihatkan bahwa Abdullah bin Umar ra berwasiat agar dibacakan al-Qur'an di sisi kuburnya. Bahkan, juga disebutkan bahwa kaum Anshar sering mendatangi kubur seseorang yang wafat di antara mereka untuk membacakan al-Qur'an di sisi kuburnya.

Penjelasan lebih lanjut tentang anjuran membaca al-Qur'an di sisi kubur silakan disimak pada keterangan-keterangan berikut.
 
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali dalam kitabnya, al-Mughni, 2/423:

لاَ بَأْسَ بِالْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا دَخَلْتُمُ الْمَقَابِرَ فَاقْرَؤُوْا آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَثَلاَثَ مَرَّاتٍِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثُمَّ قَلَ: اَللَّهُمَّ إِنَّ فَضْلَهُ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ
وَقَالَ الْخَلاَّلُ: حَدَّثَنِيْ أَبُوْ عَلِي الْبَزَّارُ شَيْخُنَا الثِّقَةُ الْمَأْمُوْنُ قَالَ: رَأَيْتُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍِ يُصَلِّي خَلْفَ ضَرِيْرٍِ يَقْرَأُ عَلَى الْقُبُوْرِ وَقَدْ وَرَدَ فِي اْلأَثَرِ أَنَّهُ مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس خُفِّفَ عَنْهُمْ يَوْمَئِذٍ وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاتٌ، وَوَرَدَ أَيْضًا أَنَّهُ مَنْ زَارَ وَالِدَيْهِ فَقَرَأَ عِنْدَهُ أَوْ عِنْدَهُمَا يس غُفِرَ لَهُ وَأَيُّ قُرْبَةٍِ فَعَلَهَا وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْشَاءَ اللهُ تَعَالَى 

“Boleh membaca al-Qur’an di sisi kuburan. Telah diriwayatkan dari Ahmad bahwa beliau berkata, “Apabila kamu mendatangi kuburan, maka bacalah ayat al-Kursi dan tiga kali Qul huwallaahu ahad, kemudian katakan, “Ya Allah, aku hadiahkan pahalanya bagi orang-orang yang berkubur di sini.” Al-Khallal berkata, “Abu Ali al-Bazzar, guru kami yang tsiqah dan dipercaya, berkata, “Aku melihat Ahmad bin Hanbal menunaikan shalat bermakmum kepada seorang buta yang selalu membaca al-Qur’an di kuburan. Dan telah datang dalam sebuah hadits, bahwa barangsiapa mendatangi kuburan lalu membaca surat Yasin di sisinya, maka Allah akan meringankan siksaan mereka, dan ia akan memperoleh pahala sebanyak orang-orang yang berkubur di situ. Dan telah datang pula hadits, “Barangsiapa mengunjungi kuburan kedua orangtuanya, lalu membaca Yasin di sisinya, maka Allah akan mengampuninya.” Ibadah apa pun yang dilakukannya, lalu pahalanya dihadiahkan kepada mayit seorang Muslim, maka insya Allah akan bermanfaat baginya.”

Imam Nawawi di dalam Riyadhus Shalihin, halaman 275, mengutip ucapan yang pernah disampaikan oleh Imam asy-Syafi’i yang berkata:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ وَإِنْ خَتَمُوا الْقُرْآنَ عِنْدَهُ كَانَ حَسَنًا

“Disunnahkan dibacakan al-Qur’an di sisi kuburannya. Dan apabila dikhatamkan al-Qur’an di sisi kuburannya, maka (hal itu) menjadi lebih baik.”

Dalam kitab al-Dakhirah al-Tsaminah, halaman 64, disebutkan bahwa Imam asy-Syafi’i sendiri ketika berziarah ke makam Imam Layts bin Sa’ad membacakan al-Qur’an sekali khatam di sisi makamnya:

وَقَدْ تَوَاتَرَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ زَارَ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍِ وَأَثْنَى خَيْرًا وَقَرَأَ عِنْدَهُ خَتْمَةً وَقَالَ أَرْجُوْا أَنْ تَدُوْمَ فَكَانَ اْلأَمْرُ كَذَلِكَ

“Sudah populer diketahui banyak orang bahwa Imam Syafi’i berziarah ke makam Imam Layts bin Sa’ad. Beliau memujinya dan membaca al-Qur’an sekali khatam. Lalu beliau berkata, “Aku berharap semoga perbuatan seperti ini (yakni membaca al-Qur’an di makam Imam Layts) tetap berlanjut dan senantiasa dilakukan.”

Imam Nawawi di dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 5/294, juga mengatakan hal yang senada:

يُسْتَحَبُّ لِزَائِرِ الْقُبُوْرِ أَنْ يَقْرَأَ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَيَدْعُوَ لَهُمْ عَقَبِهَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّفِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ اْلأَصْحَابُ ... وَإِنْ خَتَمُوا الْقُرْآنَ عَلَى الْقَبْرِ كَانَ أَفْضَلَ

“Disunnahkan bagi yang berziarah ke kuburan untuk membaca al-Qur’an sebisanya dan berdoa untuk mereka sesudahnya, hal itu telah ditetapkan oleh asy-Syafi’i dan disepakati oleh murid-muridnya. Dan apabila mereka mengkhatamkan al-Qur’an di atas kuburannya, maka itu lebih utama.”

Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab, pendiri sekte Wahabi, bahkan di dalam kitabnya Ahkam Tamanni al-Maut, halaman 79, mengutip sebuah hadits yang menjelaskan tentang tata cara melakukan ziarah kubur, yang menegaskan bahwa pahala bacaan tersebut bermanfaat bagi si mayit, juga kepada orang yang membacanya:

أَخْرَجَ سَعْدٌ اَلْزَنْجَانِيْ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ مَرْفُوْعًا: مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَأَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، ثُمَّ قَالَ: إِنِّيْ جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلاَمِكَ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى، وَأَخْرَجَ عَبْدُ الْعَزِيْزِ صَاحِبُ الْخَلاَّلِ بِسَنَدِهِ عَنْ أَنَسٍِ مَرْفُوْعًا: مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس، خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ، وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاةٌ

“Al-Zanjani meriwayatkan sebuah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah ra, “Barangsiapa mendatangi kuburan lalu membaca surat al-Fatihah, Qul huwallaahu ahad dan al-Haakumut takaatsur, kemudian mengatakan, “Ya Allah aku hadiahkan pahala bacaan al-Qur’an ini bagi kaum beriman laki-laki dan perempuan di kuburan ini,” maka mereka akan menjadi penolongnya kepada Allah.” Dan dari Abdul Aziz –murid Imam al-Khallal—meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dengan sanadnya dari Anas bin Malik, “Barangsiapa mendatangi kuburan lalu membaca surat Yasin, maka Allah akan meringankan siksa mereka dan ia akan memperoleh pahala sebanyak orang-orang yang ada di kuburan itu.”

Dalam kitab Hukm al-Syariah al-Islamiyah fi Ma’tam al-Arba’in, halaman 36, disebutkan sebagai berikut:

قَالَ شَيْخُ اْلإِسْلاَمِ تَقِيُ الدِّيْنِ اَحْمَدُ بْنُ تَيْمِيَّةَ فِيْ فَتَاوِيْهِ، اَلصَّحِيْحُ أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِجَمِيْعِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ مِنَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمِ وَالْقِرَاءَةِ كَمَا يَنْتَفِعُ بِالْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَنَحْوِهَا بِاتِّفَاقِ اْلأَئِمَّةِ وَكَمَا لَوْ دُعِيَ لَهُ وَاسْتَغْفِرَ لَهُ

“Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitab Fatawa-nya bahwa pendapat yang benar dan sesuai dengan kesepakatan para imam adalah bahwa mayit dapat memperoleh manfaat dari semua ibadah, baik ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, membaca al-Qur’an, ataupun ibadah maliyah seperti sedekah dan lain-lain. Hal yang sama juga berlaku untuk orang yang berdoa dan membaca istighfar untuk mayit.”

Dari paparan di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa membaca al-Qur'an di sisi kubur adalah boleh, bahkan dianjurkan. Dan sebaliknya, pendapat yang melarang adalah pendapat yang lemah yang tidak layak untuk diikuti.

Wallahu a'lam 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar