Syarat Sah
Puasa
Syarat sah puasa adalah
hal-hal yang apabila telah terpenuhi maka sahlah puasanya. Syarat sah puasa ada
empat:
- Islam.
- Mumayiz, yakni dapat membedakan antara yang baik dengan yang tidak baik.
- Suci dari haid dan nifas (bagi kaum wanita). Seorang wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah puasanya, namun wajib baginya untuk meng-qadha (mengganti) puasa tersebut di waktu yang lain.
Dalam hadits disebutkan:
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ
الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ
أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ
يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ
الصَّلَاةِ
“Dari Mu’adzah dia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah seraya
berkata, “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha
shalat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?” Aku
menjawab, “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Aisyah
berkata, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk
mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR
Muslim).
- Pada waktu yang diperbolehkan untuk puasa. Dengan demikian, puasa yang dilaksanakan pada waktu-waktu yang terlarang untuk berpuasa, maka puasa tersebut tidak sah.
Rukun Puasa
Rukun puasa adalah hal-hal
yang harus ada dalam pelaksanaan puasa tersebut. Jika satu saja di antara rukun
puasa yang ada tidak terpenuhi, maka tidaklah dipandang sebagai puasa.
Rukun puasa ada dua:
- Niat pada malamnya, yakni berniat puasa pada tiap-tiap malam selama bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ مَعَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ
لَهُ
“Barang siapa yang tidak mengumpulkan waktu puasa dengan waktu
fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu
Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Sedangkan untuk puasa sunnat, maka niat puasa boleh dilakukan
setelah terbit fajar. Dalam hadits disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ
يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ قَالَتْ فَخَرَجَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُهْدِيَتْ لَنَا هَدِيَّةٌ أَوْ
جَاءَنَا زَوْرٌ قَالَتْ فَلَمَّا رَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَتْ لَنَا هَدِيَّةٌ أَوْ جَاءَنَا
زَوْرٌ وَقَدْ خَبَأْتُ لَكَ شَيْئًا قَالَ مَا هُوَ قُلْتُ حَيْسٌ قَالَ هَاتِيهِ
فَجِئْتُ بِهِ فَأَكَلَ ثُمَّ قَالَ قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا
“Dari Aisyah ra, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah SAW
bertanya kepadaku, “Wahai Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” Aisyah
menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, aku akan
berpuasa.” Kemudian Rasulullah SAW pun keluar. Tak lama kemudian, aku diberi
hadiah berupa makanan --atau dengan redaksi seorang tamu mengunjungi kami.
Aisyah berkata, “Maka ketika Rasulullah SAW kembali aku pun berkata, “Ya
Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan kusimpan untukmu.”
Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” Aku menjawab, “Kue hais (yakni terbuat dari
kurma, minyak samin dan keju).” Beliau bersabda, “Bawalah kemari.” Maka kue itu
pun aku sajikan untuk beliau, lalu beliau makan, kemudian berkata, “Sungguh
dari pagi tadi aku puasa.” (HR Muslim).
- Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Sunnat-sunnat
Puasa
- Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari telah terbenam.
Hal ini didasarkan pada
hadist Rasulullah SAW berikut ini:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ
مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Dari Sahal bin Sa’ad bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Senantiasa
manusia berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR
Bukhari dan Muslim).
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ
النَّهَارُ وَغَابَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Dari Umar ra, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Apabila
malam telah datang, siang telah hilang, dan matahari telah terbenam, maka
seorang yang berpuasa sungguh sudah boleh berbuka.” (HR
Bukhari dan Muslim).
- Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلْيُفْطِرْ
عَلَى التَّمْرِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ التَّمْرَ فَعَلَى الْمَاءِ فَإِنَّ الْمَاءَ
طَهُورٌ
“Dari Salman bin ‘Amir, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kalian sedang berpuasa, maka hendaknya ia
berbuka dengan kurma, apabila ia tidak mendapatkan kurma hendaknya dengan air,
karena sesungguhnya air itu suci.” (HR
Abu Dawud dan Tirmidzi).
- Berdoa ketika berbuka puasa.
Dalam hadits disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى
يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tiga
orang yang doa mereka tidak tertolak, yaitu: seorang yang berpuasa hingga
berbuka, seorang imam (penguasa) yang adil dan doa orang yang dizalimi.”
(HR Tirmidzi).
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ
فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ قَالَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ سَمِعْتُ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ إِذَا أَفْطَرَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ
بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ أَنْ تَغْفِرَ لِي
“Abdullah bin Amr bin al-‘Ash, ia berkata, “Rasulullah SAW
bersabda, “Sungguh orang yang berpuasa mempunyai doa yang dikabulkan dan tidak
akan ditolak tatkala berbuka puasa.”
Ibnu Abu Mulaikah berkata, “Aku mendengar Abdullah bin Amr berdoa saat
berbuka puasa: “Allahumma inni as-aluka birahmatikal latii wasi’at kulla
syai-in an taghfira lii” (Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dengan
rahmat-Mu yang meliputi setiap sesuatu, agar Engkau mengampuniku).”
(HR Abu Dawud dan Ibnu Sunni).
Selain doa di atas, ada sejumlah doa lainnya yang bisa dibaca pada
saat berbuka, sebagaimana yang dicantumkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ
الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Dahulu Rasulullah SAW apabila berbuka beliau mengucapkan:
“Dzahabazh zhama-u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatil ajru insyaa-allaah (Telah
hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya
Allah).” (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i).
عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ
صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwa telah sampai kepadanya bahwa Nabi
SAW apabila berbuka beliau mengucapkan: “Allaahumma laka shumtu wa ‘alaa
rizqika afthartu (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan denganrezki-Mu aku
berbuka).” (HR Abu Dawud).
Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits di atas meskipun mursal
namun memiliki syawahid yang menguatkannya.
- Menunaikan makan sahur, dengan maksud agar menambah kekuatan saat puasa.
Anas bin Malik ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian, karena di dalam sahur itu ada barakah.”
(HR Bukhari dan Muslim).
Amr bin al-‘Ash ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ
أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah
makan sahur.” (HR Muslim, Abu Dawud dan
Tirmidzi).
Abu Said al-Khudri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ
يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
“Makan sahur itu berkah, maka janganlah kalian tinggalkan meskipun
salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah
‘Azza wa Jalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan
sahur.” (HR Ahmad).
- Mengakhirkan makan sahur.
Abu Dzar ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْإِفْطَارَ
وَأَخَّرُوا السُّحُورَ
“Ummatku akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka
menyegerakan berbuka dan mengakhirkan makan sahur.”
(HR Ahmad).
Kesunnatan mengakhirkan makan sahur ini hingga mendekati fajar,
yakni kira-kira 15 menit sebelum fajar atau sekitar 50 hingga 60 ayat bacaan
al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ حَدَّثَهُ
أَنَّهُمْ تَسَحَّرُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ
قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ أَوْ
سِتِّينَ يَعْنِي آيَةً
“Di Anas bin Malik bahwa Zaid bin Tsabit telah menceritakan
kepadanya, bahwa mereka pernah sahur bersama Nabi SAW, krmudian mereka berdiri
untuk melaksanakan shalat.” Aku bertanya, “Berapa jarak antara sahur dengan
shalat subuh?” Dia menjawab, “Antara lima
puluh hingga enam puluh ayat.” (HR Bukhari dan Muslim).
- Makan sahur dengan beberapa biji kurma.
Hal ini seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang
mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
“Sebaik-baik (makanan) sahur bagi seorang Mukmin adalah kurma.” (HR
Abu Dawud).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar