Definisi Puasa
Menurut bahasa, puasa (shaum)
artinya menahan. Sedangkan menurut syari’at, puasa berarti menahan diri secara
khusus pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat tertentu dan disertai niat
demi mengharapkan ridha Allah SWT. Menahan diri di sini termasuk ibadah karena
harus menahan diri dari makan, minum dan berhubungan badan serta menahan diri
dari segala macam syahwat, sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari.
Kewajiban
Puasa Ramadhan
Berdasarkan al-Qur’an,
al-Hadits dan Ijma’, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan pada
setiap Muslim yang telah tercapai padanya syarat wajib puasa.
Di dalam al-Qur’an, Allah SWT
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah [2]: 183).
Dalam hadits disebutkan, dari
Thalhah bin Ubaidillah ra, ia menceritakan:
أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ
الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ
عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الزَّكَاةِ فَقَالَ
فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرَائِعَ
الْإِسْلَامِ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لَا أَتَطَوَّعُ شَيْئًا وَلَا أَنْقُصُ
مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ
“Ada seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan
kepalanya penuh debu lalu berkata, “Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku apa
yang telah Allah wajibkan buatku tentang shalat?” Maka beliau SAW menjawab,
“Shalat lima
kali kecuali bila kamu mau menambah dengan yang tathawwu’ (sunnat).” Orang itu
bertanya lagi, “Lalu kabarkan kepadaku apa yang telah Allah wajibkan buatku
tentang puasa (shaum)?” Maka beliau SAW menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan
kecuali bila kamu mau menambah dengan yang tathawwu’ (sunnat).” Orang itu bertanya
lagi, “Lalu kabarkan kepadaku apa yang telah Allah wajibkan buatku tentang
zakat?” Berkata Thalhah bin Ubaidillah ra, “Maka Rasulullah SAW menjelaskan
kepada orang itu tentang syari’at-syari’at Islam. Kemudian orang itu berkata,
“Demi Dzat yang telah memuliakan Anda, aku tidak akan mengerjakan yang sunnat
sekalipun, namun aku pun tidak akan mengurangi satupun dari apa yang telah
Allah wajibkan buatku.” Maka Rasulullah SAW berkata, “Dia akan beruntung jika
jujur menepatinya atau dia akan masuk surga jika jujur menepatinya.” (HR
Bukhari dan Muslim).
Sedangkan berdasarkan Ijma’
kaum Muslimin telah bersepakat mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan.
Kewajiban
Puasa Ramadhan Ditetapkan Melalui Ru’yah
Setelah menyaksikan bulan,
maka kaum Muslimin diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan,
sebagaimana hari raya Idul Fitri yang juga ditetapkan melalui ru’yatul
hilal. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra,
yang di dalamnya disebutkan Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا
حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan jangan
pula berbuka hingga melihatnya (terbit) kembali. Namun, jika bulan itu tertutup
dari pandanganmu, maka perkirakanlah hitungan pada bulan itu.”
(HR Muslim).
Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memahami
ungkapan: “Perkirakanlah hitungan pada bulan itu.” Sebagian dari mereka
mengatakan bahwa hal itu berarti persempit dan tetapkanlah ia berada di bawah
awan. Ini merupakan pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan lainnya. Sedangkan
Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan jumhur ulama berpendapat bahwa
kalimat tersebut berarti: “Tetapkanlah ia melalui hitungan, yakni genapkan
menjadi tiga puluh hari.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar