Selasa, 30 Mei 2017

Kajian Fiqih Praktis Puasa Ramadhan (Bagian Ketiga)



Syarat Sah Puasa

Syarat sah puasa adalah hal-hal yang apabila telah terpenuhi maka sahlah puasanya. Syarat sah puasa ada empat:
  1. Islam.
  2. Mumayiz, yakni dapat membedakan antara yang baik dengan yang tidak baik.
  3. Suci dari haid dan nifas (bagi kaum wanita). Seorang wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah puasanya, namun wajib baginya untuk meng-qadha (mengganti) puasa tersebut di waktu yang lain.

Sabtu, 27 Mei 2017

Penjelasan Imam al-Ghazali tentang Adab Puasa




وَلاَ تَظُنَّ إِذَا صُمْتَ أَنَّ الصَّوْمَ هُوَ تَرْكُ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْوِقَاعِ فَقَطْ، فَقَدْ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ

Hendaklah engkau tidak menyangka bahwa yang dimaksud dengan berpuasa hanyalah sekedar meninggalkan makan, minum dan tidak melakukan hubungan badan di siang hari. Sungguh Rasulullah SAW telah bersabda: “Berapa banyak orang yang berpuasa, namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasa yang ia lakukan itu, kecuali hanya lapar dan dahaga.”

Kajian Fiqih Praktis Puasa Ramadhan (Bagian Kedua)



Keutamaan Puasa

Ada banyak keutamaan yang terkandung di dalam ibadah puasa. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
 الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

“Puasa itu benteng, maka (orang yang melaksanakannya) janganlah berbuat kotor (rafats) dan jangan pula berbuat bodoh. Apabila ada orang yang mengajaknya berkelahi atau menghinanya maka katakanlah, “Aku sedang berpuasa.” (ia mengulang ucapannya dua kali). Dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang sedang puasa lebih harum di sisi Allah Ta’ala daripada harumnya minyak misik, karena dia meninggalkan makanannya, minuman dan nafsu syahwatnya karena Aku (Allah). Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya dan setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang serupa.” (HR Bukhari).

Jumat, 26 Mei 2017

Kajian Fiqih Praktis Puasa Ramadhan (Bagian Pertama)



Definisi Puasa

Menurut bahasa, puasa (shaum) artinya menahan. Sedangkan menurut syari’at, puasa berarti menahan diri secara khusus pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat tertentu dan disertai niat demi mengharapkan ridha Allah SWT. Menahan diri di sini termasuk ibadah karena harus menahan diri dari makan, minum dan berhubungan badan serta menahan diri dari segala macam syahwat, sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari.

Minggu, 14 Mei 2017

Rabi'ah al-Adawiyah (Bagian Kedua)

Rabi'ah tumbuh dan berkembang dalam lingkungan keluarga yang terbiasa dengan kehidupan orang saleh dan zuhud. Sejak kecil sudah tampak kecerdasan Rabi'ah, sesuatu yang biasanya tak terlihat pada gadis kecil seusianya. Karena itu pula sejak kecil ia sudah menyadari kepapaan dan penderitaan yang dihadapi orangtuanya. Kendati demikian, hal itu tidak mengurangi ketakwaan dan pengabdian keluarga Rabi'ah kepada Allah.

Dalam kehidupan sehari-hari, ia selalu memperhatikan bagaimana ayahnya melakukan ibadah kepada Allah, dengan membaca al-Qur'an dan berdzikir. Ia pun selalu melakukan ibadah kepada Allah sesuai dengan yang telah dilihat dan didengarnya dari ayahnya. Pernah Rabi'ah mendengar ayahnya berdoa memohon kepada Allah dan semenjak itu lafal-lafal doa itu tidak pernah hilang dari ingatannya, selalu diulang-ulang dalam doanya.

Selasa, 09 Mei 2017

Rabi'ah al-Adawiyah (Bagian Pertama)

Tidak ada bukti otentik yang dapat menjelaskan waktu kelahirannya secara pasti. Ada yang mengatakan Rabi'ah lahir pada tahun 713 M, 714 M dan ada pula yang mengatakan tahun 717 M.

Sedangkan tempat kelahirannya tidak ada perbedaan, yaitu di Basrah (Irak). Rabi'ah dilahirkan dalam keluarga yang miskin. Ayahnya bernama Ismail. Dan konon keluarga Ismail hidup dengan penuh takwa dan iman kepada Allah, tak henti-hentinya melakukan zikir dan beribadah melaksanakan ajaran-ajaran Islam.

Kondisi hidup dalam kemiskinan menyebabkan Ismail dan istrinya selalu berdoa mohon dikaruniai anak laki-laki, yang diharapkan dapat membantu mengurangi penderitaan yang dialami. Namun derita kemiskinannya semakin terasa karena sampai lahir tiga anak semuanya perempuan. Karenanya Ismail benar-benar meningkatkan ibadahnya dan memohon agar janin yang dikandung istrinya, yang keempat, adalah laki-laki.

Keutamaan Bulan Sya'ban dan Nishfu Sya'ban

Nama bulan ini berakar dari kata bahasa Arab tasya’aba yang berarti berpencar. Pada masa itu kaum Arab biasa pergi memencar, keluar mencari air. Bulan Sya’ban juga berasal dari kata sya’aba yang berarti merekah atau muncul dari kedalaman, karena ia berada di antara dua bulan yang mulia.

Peristiwa yang Terjadi di Bulan Sya’ban

1. Pindah Kiblat

Pada bulan Sya’ban kiblat berpindah dari Baitul Maqdis Palestina ke Ka’bah Mekah al-Mukaramah. Demikian peristiwa itu terjadi setelah turun ayat:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Sungguh Kami melihat wajahmu kerap menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS. al-Baqarah: 144).

Jumat, 05 Mei 2017

Hukum Membaca al-Qur'an di Kuburan



DALIL YANG MELARANG

Pertama: Rasulullah Saw bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah kamu menjadikan rumah-rumahmu seperti kuburan, karena setan akan lari dari rumah yang dibanyakan padanya surat Al-Baqarah“. (HR Muslim).

Kedua: Rasulullah Saw bersabda:

اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاتِكُمْ، وَلا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Jadikanlah shalat kamu dalam rumahmu, jangan kamu jadikan rumahmu seperti kuburan. (HR Bukhari).

Berdasarkan kedua hadits di atas, kaum Salafi-Wahabi memfatwakan terlarang membaca al-Qur'an di kuburan.