Duduk untuk membaca tasyahhud pertama dilakukan pada rakaat kedua, yang kemudian disebut sebagai tasyahhud awwal. Hukumnya adalah sunnah, berdasarkan hadits:
"Dari Abdullah bin Buhainah, sesungguhnya suatu ketika Nabi Saw shalat Zhuhur bersama para sahabat. Pada rakaat kedua Nabi Saw langsung berdiri, tidak duduk tasyahhud awwal, dan para sahabat pun mengikuti gerakan Nabi Saw itu. Ketika shalat akan selesai, para sahabat menunggu salam Nabi Saw namun ternyata Nabi Saw bertakbir melaksanakan sujud dua kali sebelum salam, barulah kemudian Nabi Saw mengucapkan salam." (Shahih al-Bukhari, Juz I, halaman 285 [796]).
Hadits ini adalah dalil bahwa tasyahhud awwal adalah sunnah. Sebab apabila tasyahhud awwal itu wajib, tentu Nabi Saw tidak hanya "menggantinya" dengan sujud sahwi saja, tetapi menambah satu rakaat lagi untuk menutup kewajiban yang ditinggalkan itu.