Senin, 28 November 2016

Risalah Khitan

Pengertian Khitan

Menurut bahasa, khitan adalah memotong kuluf (kulit) yang menutupi kepala penis. Sedangkan menurut istilah syara', khitan adalah memotong bulatan kulit di ujung hasafah, yaitu tempat pemotongan penis. 

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah Saw bersabda:

مِنَ الْفِطْرَةِ : اَلْمَضْمَضَةُ وَاْلإِسْتِنْشَاقُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَاْلإِخْتِتَانُ - رواه أحمد

 Di antara fitrah adalah : berkumur, menghirup air dengan hidung, mencukur kumis, membersihkan gigi, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, dan khitan. (HR Ahmad)

Diriwayatkan di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda:

اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ : اَلْخِتَانُ، وَاْلإِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ، وَنَتْفُ اْلأَبَطِ - رواه البخاري ومسلم

Fitrah itu ada lima : khitan, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR al-Bukhari dan Muslim)  

Selasa, 22 November 2016

Perhitungan Zakat Pertanian



SOAL:


Bagaimana perhitungan zakat padi yang airnya menggunakan diesel sehingga harus mengeluarkan biaya, dan juga menggunakan pupuk serta semprot hama. 


Pertanyaanya:
1. Apakah perhitungan zakat yang harus dikeluarkan itu dari penghasilan total sebelum dikurangi pembiayaan atau sesudah dikurangi pembiayaan? Karena pembiayaannya diesel, pupuk dan semprotan serta bayar panen?
2. Bagaimana perhitungannya bila sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja); nishab hasilnya apakah masing-masing atau dikumpulkan?

Rebo Wekasan

Setiap Rabu terakhir di bulan Shafar, sebagian besar kaum Muslimin Nusantara melakukan shalat sunnah memohon kepada Allah SWT agar dijauhkan dari berbagai malapetaka. Hal ini didasarkan pada keterangan yang terdapat dalam kitab Mujarrabat al-Dairabi al-Kabir yang berbunyi begini:

“Sebagian orang-orang yang ma’rifat kepada Allah menyebutkan bahwa dalam setiap tahun akan turun tiga ratus dua puluh ribu malapetaka, semuanya terjadi pada Rabu terakhir di bulan Shafar, sehingga hari tersebut menjadi hari tersulit dalam hari-hari tahun itu. Barangsiapa yang menunaikan shalat pada hari itu sebanyak 4 rakaat, dalam setiap rakaat membaca al-Fatihah 1 kali, surat al-Kautsar 17 kali, surat al-Ikhlash 5 kali dan mu’awwidzatayn 1 kali, lalu berdoa dengan doa berikut ini, maka Allah akan menjaganya dari semua malapetaka yang turun pada hari tersebut.”

Kamis, 17 November 2016

Dasar Hukum dan Tata Cara Shalat Taubat

Shalat taubat adalah shalat yang disyariatkan untuk dikerjakan oleh seorang hamba dalam rangka bertaubat kepada Allah SWT dan kembali dari dosa-dosa dan maksiat. Dan shalat taubat tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang bertaubat kepada Allah SWT.
 
Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat taubat adalah shalat yang masyru’ dan telah ditetapkan pensyariatannya lewat nash-nash syariah.

عن أبي بَكْرٍ الصديق رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  يَقُولُ : مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ . ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ : وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Dasar Hukum dan Tata Cara Shalat Tasbih

Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum shalat tasbih. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadis yang menjadi pensyariatan ibadah shalat tersebut.

Pertama : Mustahab

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqaha Syafi’iyyah. Pendapat mereka dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul Muthalib yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.

عَنْ عكرمة عَنْ ابنِ عبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ للعبَّاسِ ابنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ : يَا عبَّاسُ يَا عَمَّاهُ ! الا أُعْطيكَ الا أَمْنَحُكَ الا أَحْبُوكَ الا أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ ؟ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ : أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَ حَديِثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيَرهُ سِرَّهُ وَعَلانِيَتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ : أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ في كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ في أَوَّلِ رَكْعَةٍ فَقُلْ وَأَنْتَ قَائِمٌ : سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلا إِلهً إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْراً ثُّمَ تَهْوِي سَاجِدَاً فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْراً ثُمَّ تَسْجُدُ وَتُقُولُهَا عَشْراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْراً فَذلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ في كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذلِكَ في أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا في كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً - أخرجه أبو داوود وابن ماجه وابن خزيمة في صحيحه

Minggu, 13 November 2016

Aqidah Imam Syafi'i yang Sesungguhnya

Akidah Imam Syafi’i yang sebenarnya adalah sesuai dengan Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Berikut penjelasannya:

Imam asy-Syafi’i (w. 204 H), seorang ulama Salaf terkemuka perintis madzhab Syafi’i, berkata:

ءامنت بلا تشبيه وصدقت بلا تمثيل واتهمت نفسي في الإدراك وأمسكت عن الخوض فيه كل الإمساك

“Tentang Istiwâ’ Imam Syafi’i berkata: Aku beriman tanpa penyerupaan dan aku membenarkan tanpa tamtsîl/penyamaan. Dan aku menuduh (pendapat) pribadiku dalam menjangkau pemahaman tentangnya dan aku menahan diri dari secara total menjeburkan diri dalam membahas masalah ini.”

Wahabi Berbohong Tentang Aqidah Imam Syafi'i

Lagi-lagi para Wahabi melakukan kebohongan demi mempertahankan dan membela ajaran-ajarannya, sudah banyak kitab-kitab yang dirusak keasliannya dan pemutarbalikan fakta yang terus dihalalkan oleh Wahabi.

Kali ini mereka mencatut kembali nama Imam Syafi'i. Perkataan ulama-ulama mereka dinisbatkan kepada Imam Syafi'i (Na’udzubillah), padahal Imam Syafi'i sama sekali tidak pernah mengatakan hal itu. 

Aqidah mereka (kaum Wahabi) adalah Allah ada di atas langit. Yang demikian itu banyak tertulis di website-website, artikel, dan majalah Wahabi yang disebar, lalu dikutip oleh pengikut-pengikutnya (secara taklid). Sebut saja dalam link http://almanhaj.or.id/content/3343/slash/0/aqidah-imam-syfii-allah-subhanahu-wa-taala-ada-di-atas/ .

Di mana artikel yang tersebut isinya hanya berisi pendapat-pendapat ulama mereka saja, lalu pada paragraf akhir baru disebutkan pendapat Imam Syafi'i dalam Mukhtashar Al ‘Uluw, seperti terkutip berikut ini :

Senin, 07 November 2016

Adab Tilawah (Membaca) Al-Qur'an

Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa membaca satu huruf dari Al-Qur'an maka baginya sepuluh kebaikan. Sedangkan satu kebaikan itu dilipatgandakan hingga sepuluh kali. Aku tidak mengatakan alif laam mim itu satu huruf, tetapi alif itu satu huruf, lam itu satu huruf dan mim juga satu huruf." (HR. Tirmidzi). 

Itu baru satu kata, lalu bagaimana kalau kita membaca satu juz atau lebih setiap malamnya?

Tentu sudah tak terhitung berapa banyak pahala yang mengalir ke catatan amal kita tanpa kita sadari. Belum lagi kalau saat itu bertepatan dengan lailatul qadar. Berarti apa yang kita lakukan pada saat itu sama dengan pahala yang kita peroleh ketika membaca Al-Qur'an selama 83 tahun lebih tanpa henti. Subhanallah. Untuk menyempurnakan keadaan kita saat membaca Al-Qur'an, seyogyanya kita memahami adab tilawah, adab membaca Al-Qur'an. Berikut beberapa di antaranya:

Minggu, 06 November 2016

Shalat Jumat Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur Bagi Wanita

Pertanyaan: Bagaimana keadaan kaum wanita yang mengikuti shalat Jumat. Apakah shalat Jumat yang mereka lakukan itu cukup sebagai pengganti shalat Zhuhur bagi mereka? Manakah yang lebih utama: Shalat Zhuhur berjamaah bersama wanita atau shalat Jumat?

Jawaban: Shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat Zhuhur. Dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.