Senin, 27 Maret 2017

Doa Memasuki Bulan Rajab

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW apabila memasuki bulan Rajab berdoaa, "Allahumma Barik Lana Fii Rajab wa Sya’ban wa Ballighnaa Ramadhan—Wahai Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan." Di dalam sebuah riwayat, "Wa Barik Lana Ramadhan." (Dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad di dalam “Zawaidul Musnad” (236); al Bazzar didalam “Musnad”-nya , sebagaimana di dalam “Kasyfil Astar” (616), Ibnus Sunni didalam “Amalul Yaum wal Lailah” (658), Thabrani didalam “al Ausath” (3939), didalam “ad Du’a” (911), Abu Nu’aim didalam “al Hulyah” (6/269), al Baihaqi didalam “asy Syu’ab” (3534), didalam kitab “Fadhailul Auqat” (14), al Khatib al Baghdadi didalam “al Muwaddhih” (2/473), Ibnu Asakir didalam “Tarikh”-nya (40/57) dari jalan Zaidah bin Abir Roqod dari Ziyad an Numairiy dari Anas.

Hukum Puasa Rajab dalam Pandangan Ulama Madzhab

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab.

Pertama, mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali.

Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai dengan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya.

Landasan Hukum Puasa di Bulan Rajab

Di antara ibadah yang sering kali dipermasalahkan ialah puasa Rajab. Sebagian orang berpendapat bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan, alias bid’ah, karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya. Bahkan, hadits-hadits keutamaan puasa di bulan Rajab kebanyakan dhaif dan maudhu’.

Namun apakah kelemahan dalil tersebut berdampak pada ketidakbolehan puasa di bulan Rajab? Berikut penjelasannya.


Rajab Termasuk Bulan Haram (Bulan yang Dimuliakan)

Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh  dari bulan hijriah (penanggalan  Arab dan Islam). Peristiwa Isra Mi’raj  Nabi Muhammad SAW untuk menerima perintah shalat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini.

Minggu, 12 Maret 2017

Doa-Doa Saat Membasuh Anggota Wudhu

Doa saat membasuh kedua tangan 



اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْيُمْنَ وَالْبَرَكَةَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشُّؤْمِ وَالْهَلَكَةِ


[Allaahumma innii as-alukal yumna wal barakah, wa a-‘uudzu bika minas su’mi wal halakah] –Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kekuatan untuk taat kepada-Mu dan keberkahan, dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan dan kerusakan.

Doa saat berkumur

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى تِلاَوَةِ كِتَابِكَ وَكَثْرَةِ الذِكْرِ لَكَ، وَثَبِّتْنِيْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي اْلآخِرَةِ

[Allaahuma a-‘innii ‘alaa tilaawati kitaabika wa katsratidz dzikri laka, wa tsabbitnii bil qaulits tsaabiti fil hayaatid dun-ya wa fil aakhirah] –Ya Allah, anugerahkan padaku pertolongan agar aku dapat membaca kitab-Mu dan banyak berdzikir kepada-Mu serta teguhkanlah aku dengan kalimat (tauhid) di dunia dan di akhirat.”

Jumat, 03 Maret 2017

Pembahasan Seputar Taqlid dan Ittiba'

Syaikh Said Ramadhan al-Buthi mendefinisikan taqlid sebagai berikut:

"Taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah taqlid tersebut." (Lihat: al-Lamadzhabiyyah Akhtaru Bid'ah Tuhaddid al-Syari'ah al-Islamiyyah, hal. 69)

Karena itu, orang yang mengatakan "Orang itu bertaqlid tentang suatu perkara, maka yang dimaksud adalah seseorang mengikuti pendapat dalam suatu urusan tanpa tahu dan mengerti apalagi memikirkan dalil yang digunakan oleh orang yang diikutinya."

Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid, dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid. Imam al-Suyuthi mengatakan:

Rabu, 01 Maret 2017

Inilah Barokah

Ketika bayi Muhammad SAW lahir, ia disusui oleh seorang ibu dari Bani Sa'ad bemama Halimah Sa'diyah. Bani Sa' ad adalah salah satu marga dari suku Quraish di Makkah. Sebelum kehadiran bayi Muhammad SAW, kondisi kehidupan Bani Sa'ad dalam keadaan paceklik yang tergambarkan pada kurusnya binatang ternak, keringnya kantong susu, ketidak­suburan tanah dan minimnya hasil tanaman.

Setelah bayi Muhammad SAW dibawa oleh Halimah ke kampung Bani Sa'ad, ternak berangsur gemuk, kantong susu ternak pun menjadi penuh, dan tanah berubah menjadi subur. Terutama kehidupan keluarga Halimah menjadi sejahtera.