Dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah
SAW apabila memasuki bulan Rajab berdoaa, "Allahumma Barik Lana Fii
Rajab wa Sya’ban wa Ballighnaa Ramadhan—Wahai Allah berkahilah kami di
bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan."
Di dalam sebuah riwayat, "Wa Barik Lana Ramadhan." (Dikeluarkan oleh
Abdullah bin Ahmad di dalam “Zawaidul Musnad” (236); al Bazzar didalam
“Musnad”-nya , sebagaimana di dalam “Kasyfil Astar” (616), Ibnus Sunni
didalam “Amalul Yaum wal Lailah” (658), Thabrani didalam “al Ausath”
(3939), didalam “ad Du’a” (911), Abu Nu’aim didalam “al Hulyah”
(6/269), al Baihaqi didalam “asy Syu’ab” (3534), didalam kitab
“Fadhailul Auqat” (14), al Khatib al Baghdadi didalam “al Muwaddhih”
(2/473), Ibnu Asakir didalam “Tarikh”-nya (40/57) dari jalan Zaidah bin
Abir Roqod dari Ziyad an Numairiy dari Anas.
Senin, 27 Maret 2017
Hukum Puasa Rajab dalam Pandangan Ulama Madzhab
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab.
Pertama, mayoritas ulama dari
kalangan madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa
Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul
dalam madzhab Hanbali.
Kedua, para ulama madzhab
Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya
makruh apabila tidak disertai dengan puasa pada bulan-bulan yang
lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam
satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa
pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat
tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka
menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan
kesunnahannya.
Landasan Hukum Puasa di Bulan Rajab
Di antara ibadah yang sering kali dipermasalahkan ialah puasa Rajab.
Sebagian orang berpendapat bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan, alias
bid’ah, karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya. Bahkan,
hadits-hadits keutamaan puasa di bulan Rajab kebanyakan dhaif dan maudhu’.
Namun apakah kelemahan dalil tersebut berdampak pada ketidakbolehan puasa di bulan Rajab? Berikut penjelasannya.
Rajab Termasuk Bulan Haram (Bulan yang Dimuliakan)
Namun apakah kelemahan dalil tersebut berdampak pada ketidakbolehan puasa di bulan Rajab? Berikut penjelasannya.
Rajab Termasuk Bulan Haram (Bulan yang Dimuliakan)
Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh dari bulan hijriah (penanggalan Arab dan Islam). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW untuk menerima perintah shalat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini.
Minggu, 12 Maret 2017
Doa-Doa Saat Membasuh Anggota Wudhu
Doa saat membasuh kedua tangan
اللَّهُمَّ إِنِّيْ
أَسْأَلُكَ الْيُمْنَ وَالْبَرَكَةَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشُّؤْمِ
وَالْهَلَكَةِ
[Allaahumma innii
as-alukal yumna wal barakah, wa a-‘uudzu bika minas su’mi wal halakah] –Ya
Allah, aku memohon kepada-Mu kekuatan untuk taat kepada-Mu dan keberkahan, dan
aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan dan kerusakan.
Doa saat berkumur
اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى
تِلاَوَةِ كِتَابِكَ وَكَثْرَةِ الذِكْرِ لَكَ، وَثَبِّتْنِيْ بِالْقَوْلِ
الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي اْلآخِرَةِ
[Allaahuma a-‘innii ‘alaa tilaawati kitaabika wa katsratidz
dzikri laka, wa tsabbitnii bil qaulits tsaabiti fil hayaatid dun-ya wa fil
aakhirah] –Ya Allah, anugerahkan padaku pertolongan agar aku dapat membaca
kitab-Mu dan banyak berdzikir kepada-Mu serta teguhkanlah aku dengan kalimat
(tauhid) di dunia dan di akhirat.”
Jumat, 03 Maret 2017
Pembahasan Seputar Taqlid dan Ittiba'
"Taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah taqlid tersebut." (Lihat: al-Lamadzhabiyyah Akhtaru Bid'ah Tuhaddid al-Syari'ah al-Islamiyyah, hal. 69)
Karena itu, orang yang mengatakan "Orang itu bertaqlid tentang suatu perkara, maka yang dimaksud adalah seseorang mengikuti pendapat dalam suatu urusan tanpa tahu dan mengerti apalagi memikirkan dalil yang digunakan oleh orang yang diikutinya."
Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid, dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid. Imam al-Suyuthi mengatakan:
Rabu, 01 Maret 2017
Inilah Barokah
Ketika bayi Muhammad SAW lahir, ia disusui oleh
seorang ibu dari Bani Sa'ad bemama Halimah Sa'diyah. Bani Sa' ad adalah
salah satu marga dari suku Quraish di Makkah. Sebelum kehadiran bayi
Muhammad SAW, kondisi kehidupan Bani Sa'ad dalam keadaan paceklik yang
tergambarkan pada kurusnya binatang ternak, keringnya kantong susu,
ketidaksuburan tanah dan minimnya hasil tanaman.
Setelah bayi Muhammad SAW dibawa oleh Halimah ke
kampung Bani Sa'ad, ternak berangsur gemuk, kantong susu ternak pun
menjadi penuh, dan tanah berubah menjadi subur. Terutama kehidupan
keluarga Halimah menjadi sejahtera.
Langganan:
Postingan (Atom)