Masihkah mau memotong kuku asal-asalan? Tidakkah kita ingin
meneladani apa yang diajarkan oleh Habibul Mahbub Rasulullah Saw sampai
dengan hal yang terkecil dan remeh sekalipun?
Menurut para ulama ada tiga tafsiran mengenai cara memotong kuku jari tangan
kita, semuanya sepakat diawali dari kuku jari kanan terlebih dahulu.
Pendapat Pertama: Menurut Imam al Ghazali
Pendapat Pertama: Menurut Imam al Ghazali
Dimulai dari jari telunjuk kanan, terus sampai jari kelingking kanan, lalu (berpindah) ke jari kelingking yang kiri, terus sampai ibu jari (jempol) kiri, kemudian (pindah lagi) dan diakhiri dengan ibu jari kanan.
Gambaran detailnya kurang lebih demikian :
1. Mulai dari jari telunjuk tangan kanan
2. Jari tengah tangan kanan
3. Jari manis tangan kanan
4. Jari kelingking tangan kanan (tinggalkan ibu jari tangan kanan)
5. Jari kelingking tangan kiri
6. Jari manis tangan kiri
7. Jari tengah tangan kiri
8. Jari telunjuk tangan kiri
9. Ibu jari tangan kiri
10. Diakhiri ibu jari (jempol) tangan kanan.
Pendapat Kedua: Menurut Imam Nawawi (Qaul inilah yang mu’tamad, menurut keterangan dalam kitab Fathul Mu’in)
Dimulai dari jari telunjuk kanan, terus sampe jari kelingking, kemudian ibu jari kanan, lalu (berpindah) jari kelingking kiri, terus sampai ibu jari kiri.
Gambaran detailnya kurang lebih demikian :
1. Mulai dari jari telunjuk tangan kanan
2. Jari tengah tangan kanan
3. Jari manis tangan kanan
4. Jari kelingking tangan kanan
5. Ibu jari tangan kanan
6. Jari kelingking tangan kiri
7. Jari manis tangan kiri
8. Jari tengah tangan kiri
9. Jari telunjuk tangan kiri
10. Diakhiri ibu jari (jempol) tangan kiri.
Pendapat Ketiga: Menurut yang Disukai oleh Imam Ahmad bin Hanbal
Pemotongan kuku jari tangan kanan dimulai dengan urutan "Khawabis", sedang jari tangan kiri dimulai dengan urutan "Aukhasab".
Urutan "Khawabis" adalah sebagai berikut:
1. Dimulai dari jari kelingking tangan kanan
2. Jari tengah tangan kanan
3. Ibu jari tangan kanan
4. Jari manis tangan kanan
5. Diakhiri jari telunjuk tangan kanan
Urutan "Aukhasab" adalah sebagai berikut:
1. Dimulai dari jari ibu jari tangan kiri
2. Jari tengah tangan kiri
3. Jari kelingking tangan kiri
4. Jari telunjuk tangan kiri
5. Diakhiri jari manis tangan kiri
Keterangan tersebut berdasarkan pada sebuah hadis, sebagaimana ditutur oleh Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughniy :
مَنْ قَصَّ
أَظْفارَهُ مُخالِفا لَم يَرَ فِي عَيْنَيْهِ رَمَدًا
“Barang siapa memotong kukunya dengan cara selang seling, maka kedua belah matanya tidak akan mengalami sakit....”
Sebagaimana di nazhomkan oleh sebagian ulama :
Sebagaimana di nazhomkan oleh sebagian ulama :
قَلِّمُوْا
أَظْفَارَكُمْ عَلَى السُنّةِ وَاْلاَدَبْ #
يُمْناها خَوَابِسْ يَسارُها أَوْخَسَبْ
“Potonglah kuku-kuku kalian menurut aturan sunnah dan adab..... Jari tangan kanan mengikuti metode “Khawabis” sedang jari tangan kiri memakai alur "Aukhasab”...”
Semua keterangan di atas adalah berlaku untuk jari-jari kedua tangan. Sedang mengenai jari-jari kaki (semuanya sepakat), pemotongan kuku dimulai dari jari kelingking kaki kanan, terus sampai jari kelingking kiri.
Disunnahkan memotong kuku pada hari Senin, Kamis, dan pagi hari Jum’at (maka setelah shalat Jum'at sudah tidak mendapat kesunnahan lagi), juga disunnahkan mencuci jari-jari tempat pemotongan, setelah pemotongan kuku (menurut sebagian keterangan: karena jika tidak dicuci apabila digunakan untuk menggaruk bisa menyebabkan penyakit).
Sumber: At Taqriirat As Sadiidah Fi Masa-il Al Mufiidah Hal. 79, karya Al Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, salah seorang murid Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al Madinatul Munawwarah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar