Senin, 25 Juli 2016

Mengenal Nur Muhammad

Allah menciptakan Nur Muhammad, atau al-haqiqat al-Muhammadiyyah (Hakikat Muhammad) sebelum menciptakan segala sesuatu. Nur Muhammad disebut sebagai pangkal atau asas dari ciptaan. Ini adalah misteri dari hadis qudsi yang berbunyi “lawlaka, lawlaka, maa khalaqtu al-aflaka—” Jika bukan karena engkau, jika bukan karena engkau (wahai Muhammad), Aku tidak akan menciptakan ufuk (alam) ini.”

Allah ingin dikenal, tetapi pengenalan Diri-Nya pada Diri-Nya sendiri menimbulkan pembatasan pertama (ta’ayyun awwal). Ketika Dia mengenal Diri-Nya sebagai Sang Pencipta, maka Dia “membutuhkan” ciptaan agar nama “al-Khaliq” dapat direalisasikan. Tanpa ciptaan, Dia tak bisa disebut sebagai “al-Khaliq”. Tanpa adanya objek yang kepadanya limpahan kasih sayang-Nya tercurah, maka Dia tak bisa disebut “ar-Rahman”. Maka, perbendaharaan tersembunyi dalam Diri-Nya itu rindu untuk dikenal, sehingga Dia menciptakan Dunia—seperti dikatakan dalam hadis qudsi, “Aku adalah perbendaharaan tersembunyi, Aku rindu untuk dikenal, maka kuciptakan Dunia.”

Selasa, 05 Juli 2016

Fiqih Muhammadiyah Era 1912 - 1925 : Fiqih Madzhab Syafi'i

Muhammadiyah pada awalnya, saat didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan, adalah organisasi Islam yang bermadzhab Syafi'i. Saat itu Muhammadiyah, sebagaimana yang tercermin dari sifat-sifat keulamaan Kiai Dahlan tidaklah berbeda dengan sifat-sifat Islam di Nusantara pada umumnya. Kiai Dahlan sama dengan kiai pesantren yang lain, dan sekolah Muhammadiyah pun sama dengan pesantren yang lain yang mengajarkan ilmu agama dengan menggunakan huruf pegon. Yang sedikit membuatnya berbeda hanyalah Kiai Dahlan mau menerima cara-cara Belanda yang lebih bersih dan tertib, berupa ruang kelas dengan meja-kursi dan papan tulis, serta mengajarkan huruf latin dan bahasa Belanda.

Minggu, 03 Juli 2016

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Saat ditanyakan hal itu kepada Syaikh Dr. Ali Jum'ah beliau mengatakan sebagai berikut:

Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Ini pendapat segolongan ulama yang dapat menjadi acuan sebagaimana pendapat para tabi'in, di antaranya:

Hasan al-Bashri. Diriwayatkan dari Hasan al-Bashri, "Tidak apa-apa mengeluarkan zakat fitrah dengan dirham."

Abu Ishaq al-Subai'i. Diriwayatkan dari Zuhair, ia berkata, "Saya mendengar Abu Ishaq berkata, "Saya menemui kaum yang sedang memberikan dirham-dirham sebagai zakat fitrah seharga bahan makanannya."