Selasa, 13 Desember 2016

Apakah Baik Seorang Wanita Memakai Cadar?

Syaikh Ali Jum'ah (mantan Mufti Mesir dan Syaikhul Azhar) pernah ditanya dengan pertanyaan pada judul di atas. Beliau menjawab sebagai berikut:

Cadar adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi tubuh kaum wanita. Bedanya, kalau hijab menutupi seluruh badan, sedangkan cadar menutupi wajah wanita saja.

Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat jika dinisbatkan kepada laki-laki bukan muhrim selain wajah dan kedua telapak tangannya. Karena wanita juga butuh berkomunikasi dan take and give dengan kaum pria. Ada pendapat dari Imam Abu Hanifah yang membolekan seorang wanita untuk memperlihatkan kedua telapak kakinya, karena Allah Ta'ala melarang memperlihatkan perhiasan namun mengecualikan sesuatu yang biasa tampak dari anggota wanita, sedangkan telapak kaki termasuk anggota yang tampak.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, secara umum semua anggota tubuh wanita adalah aurat jika dilihat seorang pria bukan muhrim, bahkan hingga kuku-kuku mereka. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau berkata, "Sesungguhnya seorang istri yang menampakkan diri maka suaminya tidak boleh menemaninya makan karena dapat kelihatan telapak tangannya." Seorang Qadhi madzhab Hanbali berkata, "Haram bagi laki-laki bukan muhrim melihat wanita yang bukan mahramnya selain wajah dan kedua telapak tangan."